Buron selama 19 Bulan, Tersangka Korupsi Rp29 Milyar di Kabupaten Bangkep Ditangkap di Kos-kosan
Madika, Palu – Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan (AT), berhasil ditangkap tim subdit Tipikor Polda Sulteng setelah buron selama 19 bulan.
AT juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai tersangka Korupsi Rp 29 Milyar di Kabupaten Banggai Kepulauan.
“Iya Benar, Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng telah menangkap AT mantan Kepala BPKAD Kab. Bangkep” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Sabtu (7/10/2023).
Penangkapan AT terjadi pada Jumat (6/10/2023), di salah satu rumah kos di Luwuk Kabupaten Banggai.
“Upaya penangkapan AT dilakukan tim subdit tipikor sejak tanggal 3 Oktober 2022 setelah diterimanya informasi dari masyarakat. Tersangka saat ini berada di Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
Untuk diketahui Ditreskrimsus Polda Sulteng pada tanggal 3 Februari 2022 telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang nomor DPO/07/II/2023/Ditreskrimsus atas nama AT.
Tercantum dalam DPO, AT lahir di Waepo tanggal 9 Desember 1975, beralamat di desa Buka Kec. Tinangkung Kab. Bangkep. Alamat lain Kelurahan Maliaro RT.013 RW.004 Kec. Ternate Tengah Kota Ternate Prov. Maluku Utara.
Penulis : Qila
Tinggalkan Balasan