Madika, Palu – Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banggai Kepulauan (AT), berhasil ditangkap tim subdit Tipikor setelah buron selama 19 bulan.

AT juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai tersangka Korupsi Rp 29 Milyar di Banggai Kepulauan.

“Iya Benar, Tim Subdit Tipikor telah menangkap AT mantan Kepala BPKAD Kab. Bangkep” kata , Kombes Pol. di Palu, Sabtu (7/10/2023).

Penangkapan AT terjadi pada Jumat (6/10/2023), di salah satu rumah kos di Luwuk Banggai.

“Upaya penangkapan AT dilakukan tim subdit tipikor sejak tanggal 3 Oktober 2022 setelah diterimanya informasi dari masyarakat. Tersangka saat ini berada di untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.

BACA JUGA  Brida Innovation Week 2024 Kembali Digelar

Untuk diketahui pada tanggal 3 Februari 2022 telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang nomor DPO/07/II/2023/Ditreskrimsus atas nama AT.

Tercantum dalam DPO, AT lahir di Waepo tanggal 9 Desember 1975, beralamat di desa Buka Kec. Tinangkung Kab. Bangkep. Alamat lain Kelurahan Maliaro RT.013 RW.004 Kec. Ternate Tengah Kota Ternate Prov. Maluku Utara.

Penulis : Qila