Madika, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 14 titik lokasi pelaksanaan dengan metode rapat umum bagai peserta Pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Penetapan 14 lokasi disepakati melalui rapat umum bersama pimpinan partai politik, TNI/Polri dan Bawaslu , Jumat (19/1/2024).

“Waktunya mulai pukul 09.00 sampai 18.00. Itu sudah ditentukan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023,” ucap Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU , Haris Lawisi.

Lanjut Haris, wajib menyurat kepada Polresta , Bawaslu, Kejaksaan dan KPU sebelum melaksanakan .

“Misalnya ada partai yang belum mendapatkan jadwal, menyesuaikan dengan kampanye paslon capres dan cawapres,” Ujarnya.

BACA JUGA  Anwar Hafid Janjikan Legalitas Tambang dan Layanan Gratis Bagi Warga Palele

Adapun 14 titik lokasi kampanye dengan metode rapat umum yang telah ditetapkan sebagai berikut.

  1. Lapangan Valangguni, Jalan Lagarutu, Kelurahan Talise Valangguni
  2. Lapangan Layana Indah, Jalan Trans LIK, Kelurahan Layana Indah3.
  3. Lapangan Bola Galempong, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Besusu Tengah
  4. Lapangan Bola Pantoloan, Jalan Hi Patila, Kelurahan Pantoloan
  5. Lapangan Bola Limran, Jalan Bora Indah Limran, Kelurahan Pantoloan Boya
  6. Lapangan Bola PS Palayua, Kelurahan Taipa
  7. Lapangan Tanjung Ruru, Kelurahan Mamboro
  8. Lapangan Mini Nunu, Kelurahan Nunu
  9. Area Jembatan Lalove, Kelurahan Nunu
  10. Lapangan Nugraha, Jalan Tangkasi, Kelurahan Birobuli Selatan
  11. Lapangan Bola Vatupenanda, Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Silae
  12. Lapangan Buluri, Jalan Anggrek, Kelurahan Buluri
  13. Lapangan Tempat Hiburan Umum, Jalan Sungai Wuno, Kelurahan Ujuna
  14. Lapangan Mini Lere, Jalan Lamotu, Kelurahan Lere.
BACA JUGA  KPU Palu Bakar 5.390 Surat Suara Rusak