KPU Palu Tetapkan 14 Lokasi Kampanye 2024
Madika, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menetapkan 14 titik lokasi pelaksanaan kampanye dengan metode rapat umum bagai peserta Pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Penetapan 14 lokasi kampanye disepakati melalui rapat umum bersama pimpinan partai politik, TNI/Polri dan Bawaslu Kota Palu, Jumat (19/1/2024).
“Waktunya mulai pukul 09.00 sampai 18.00. Itu sudah ditentukan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023,” ucap Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palu, Haris Lawisi.
Lanjut Haris, peserta Pemilu wajib menyurat kepada Polresta Palu, Bawaslu, Kejaksaan dan KPU sebelum melaksanakan kampanye.
“Misalnya ada partai yang belum mendapatkan jadwal, menyesuaikan dengan kampanye paslon capres dan cawapres,” Ujarnya.
Adapun 14 titik lokasi kampanye dengan metode rapat umum yang telah ditetapkan sebagai berikut.
- Lapangan Valangguni, Jalan Lagarutu, Kelurahan Talise Valangguni
- Lapangan Layana Indah, Jalan Trans LIK, Kelurahan Layana Indah3.
- Lapangan Bola Galempong, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Besusu Tengah
- Lapangan Bola Pantoloan, Jalan Hi Patila, Kelurahan Pantoloan
- Lapangan Bola Limran, Jalan Bora Indah Limran, Kelurahan Pantoloan Boya
- Lapangan Bola PS Palayua, Kelurahan Taipa
- Lapangan Tanjung Ruru, Kelurahan Mamboro Barat
- Lapangan Mini Nunu, Kelurahan Nunu
- Area Jembatan Lalove, Kelurahan Nunu
- Lapangan Nugraha, Jalan Tangkasi, Kelurahan Birobuli Selatan
- Lapangan Bola Vatupenanda, Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Silae
- Lapangan Buluri, Jalan Anggrek, Kelurahan Buluri
- Lapangan Tempat Hiburan Umum, Jalan Sungai Wuno, Kelurahan Ujuna
- Lapangan Mini Lere, Jalan Lamotu, Kelurahan Lere.
Tinggalkan Balasan