Madika, Palu – Seorang pria asal Jalan Raja Moili, , harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pria tersebut berinisial AD alias HI (38) dan diamankan oleh petugas Kepolisian dari Satuan Lalu Lintas pada Jumat, (9/2/), di Jalan Dr. Wahidin, .

Terduga pelaku bersama rekannya dihentikan dua pesone Satuan Lalu Lintas saat melintas di jalan Dr. Wahidin, karena mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm.

Saat dihentikan oleh petugas, terduga pelaku dan rekannya terlihat mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, AD mencoba melawan petugas dan berusaha membuang sesuatu.

BACA JUGA  Diduga Akan Lakukan Tawuran, Puluhan Remaja yang Tergabung Geng Motor Diamankan Polresta Palu

Dua personel Satuan Lalu Lintas tersebut langsung bertindak tegas dengan mengamankan terduga pelaku AD. Namun, rekan pelaku berhasil melarikan diri.

Petugas berhasil menyita satu paket bubuk kristal yang diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya sempat dibuang.

Terduga pelaku beserta barang bukti dan sepeda motor yang digunakan langsung dibawa ke Mapolresta Palu.

Kasat Lalu Lintas Palu, AKP Kanisius Franata, saat dikonfirmasi via telepon membenarkan kejadian tersebut. “Iya, benar, tadi sore kejadianya di Jalan Dr. Wahidin, Kota Palu, dan teman dari terduga pelaku melarikan diri,” ujarnya.

“Untuk pelaku dan barang buktinya, sudah diserahkan ke Satuan Reserse Narkotika Palu untuk ditindaklanjuti,” lanjut Kanisius.

BACA JUGA  Polres Palu Siapkan 437 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024

“Saya berterima kasih kepada kedua anggota Satuan Lalu Lintas Palu yang telah bertindak dengan tegas dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang memiliki narkotika,” pungkasnya.