Polda Sulteng Ungkap Jaringan Pencurian ECU Mobil di 23 TKP
Madika, Palu – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng berhasil mengungkap kasus pencurian Elektronic Control Unit (ECU) mobil dengan menangkap seorang pelaku yang diduga sebagai spesialis pencurian ECU mobil.
Pelaku, berinisial VP (35), beralamat di Desa Wani Dua, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, telah beraksi di 23 tempat kejadian perkara (TKP) selama kurun waktu Desember 2023 hingga Februari 2024.
Kabidhumas Polda Sulteng, melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari, menyatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan pencurian ECU mobil Daihatsu Grand Max di Jalan Merpati, Kota Palu, pada tanggal 27 Desember 2023.
“Berdasarkan petunjuk hasil olah TKP dan penyelidikan, VP diduga sebagai pelaku. Tim Jatanras kemudian melakukan penangkapan terhadap VP di rumahnya pada Selasa, 27 Februari, di Desa Wani Dua, Kecamatan Tanantovea, tanpa perlawanan.” Ungkap Kompol Sugeng, Rabu (6/3/2024).
Dari pelaku, berhasil diamankan dua unit ECU mobil yang diduga hasil pencurian.
Modus operandi pelaku dalam mencuri ECU mobil adalah dengan memecahkan kaca pintu belakang mobil.
VP mengakui telah melakukan pencurian ECU sebanyak 23 kali di wilayah Kota Palu.
“Hingga saat ini, baru dua unit ECU yang berhasil ditemukan, sehingga tim Jatanras akan terus mengembangkan kasus ini dengan mencari barang bukti dan tersangka lainnya.” Lanjut Sugeng.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) huruf ke-5 e KUH Pidana, yang memiliki ancaman hukuman penjara selama 5 tahun atau lebih.
Tinggalkan Balasan