Madika, Palu – Tim Opsnal Polsek Palu berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria berinisial DK alias KY (27), warga Buluri, yang diduga melakukan pencurian sebanyak 75 karung.

Kapolsek Palu , AKP Rustang, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari adanya laporan pencurian di Kantor Kelurahan Buluri . Berdasarkan laporan Polisi LP-B/46/IV/2024/Polda /Resta Palu/Sek Palu , kejadian terjadi pada tanggal 01 April 2024.

“Setelah menerima laporan, Tim Opsnal melakukan olah TKP dan penyelidikan, yang kemudian mengarah kepada seorang pria warga Buluri,” ucap Rustang pada Jumat (5/4/2024).

Rustang juga mengungkapkan bahwa pelaku, DK alias DY, ditangkap di depan Kantor Lurah Buluri, Jalan Malonda, Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi, , pada Selasa 2 April 2024 sekitar pukul 23.00 WITA, dalam keadaan mabuk.

BACA JUGA  Menkominfo Jhonny G Plate Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BTS 4G

Pelaku telah mengakui perbuatannya kepada penyidik, bahwa ia melakukan pencurian yang berada di Kantor Kelurahan Buluri dan beras tersebut sudah dijual oleh pelaku.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 4 karung beras isi 10 kg yang masih utuh, 1 karung warna kuning berisikan beras kurang lebih 20 kg, dan 1 karung beras isi 10 kg yang sudah terpakai dan tersisa kurang lebih 3 kg.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Palu Barat untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” tutup Rustang.