Madika, Sigi – Sig dan Jajaran menggelar Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dengan menyelenggarakan razia minuman keras () di wilayah hukum Polres Sigi, Senin (08/04/2024).

, melalui Kasihumas Iptu Nuim Hayat, menjelaskan, razia bertujuan untuk mencegah gangguan keamanan terutama menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

“Kegiatan razia ini difokuskan kepada masyarakat yang masih kedapatan menjual ataupun membeli minuman keras.” Kata Nuim.

Dalam operasi tersebut, anggota Polsek Palolo berhasil mengamankan seorang warga berinisial TT (28) yang kedapatan membawa jenis Saguer sebanyak 2 Jerigen dengan total 70 Liter saat melintas di jalan poros -Palolo.

Di tempat lain, Polsek Marawola juga berhasil mengamankan dua warga yang kedapatan menjual , yakni FD (32) warga Desa Binangga, dengan barang bukti 10 (sepuluh) kantong miras jenis Captikus, dan MT (31) warga Desa Binangga dengan barang bukti 4 (Empat) kantong miras jenis Captikus.

BACA JUGA  Gunakan Aplikasi Michat, Seorang Pemuda di Palu Lakukan Pencurian dan Kekerasan Seksual

Polsek Biromaru juga turut mengamankan dua warga yang kedapatan menjual miras, yakni DA (29) warga Desa Maranatha, Kecamatan Sigi Biromaru dengan barang bukti 7 kantong plastik miras jenis Saguer, dan RL (55) warga Desa Jono Oge dengan barang bukti 2 jerigen ukuran 5 liter jenis Saguer.

Polres Sigi juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial DN (54) warga Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa dengan barang bukti 1 (satu) jerigen berisi 35 (tiga puluh lima) liter minuman keras jenis cap tikus.

Total keseluruhan miras yang berhasil diamankan Polres Sigi dan Jajaran mencapai 35 liter miras ditambah 14 kantong miras jenis cap tikus dan 80 liter miras ditambah 7 kantong miras jenis Saguer.

BACA JUGA  Sering Konsumsi Sabu-sabu di Kabupaten Sigi, Dua Wanita ini Diamankan Polres Sigi Saat Melakukan Transaksi

Semua barang bukti tersebut telah diamankan di Polsek Palolo, Polsek Marawola, Polsek Biromaru, dan Polres Sigi karena pemilik tidak dapat memperlihatkan izin jual ataupun kepemilikan saat dilakukan oleh anggota yang sedang melaksanakan razia.

Kepada pemilik miras, pihak kepolisian membuatkan surat pernyataan dengan penekanan untuk tidak lagi menjual minuman keras.

“Kami tetap mengimbau masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras atau berpesta minuman keras, apalagi menjualnya. Karena banyak dampak buruk dari miras itu sendiri, salah satunya dapat menimbulkan aksi kriminal dan gangguan kamtibmas.” Imbaunya.