Madika, Palu – menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulteng 2025-2045 dengan agenda jawaban atas pandangan fraksi. Rapat paripurna ini dilaksanakan di ruang utama, Selasa (28/5/2024).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I Sulteng, H. Moh , dan dihadiri oleh Wakil Ketua II Hj. Zalzulmidah A. Djanggola, SH CN, beserta anggota lainnya. Wakil , Drs. H. Ma'mun Amir, hadir mewakili beserta beberapa perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam rapat tersebut, H. Moh Arus Abdul Karim menyampaikan bahwa pandangan atas tanggapan fraksi terhadap RPJPD merupakan amanah tata tertib yang wajib disampaikan gubernur.

“Pandangan gubernur atas tanggapan fraksi terhadap RPJPD adalah amanah tata tertib yang wajib disampaikan,” ujarnya.

BACA JUGA  Permintaan Perbaikan Jalan Dominasi Reses Arus Abd karim

Wakil Gubernur Drs. H. Ma'mun Amir dalam kesempatan itu menyampaikan ucapan terima kasih atas apresiasi semua fraksi terhadap pidato penjelasan gubernur mengenai Rancangan RPJPD Tahun 2025-2045.

“Aspirasi semua fraksi dan partisipasi masyarakat merupakan panduan bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan visi-misi pembangunan daerah untuk 20 tahun mendatang,” ungkap Ma'mun Amir.