Madika, Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi , melakukan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

ini berlangsung di Gedung C Lantai 2 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Jl. TMP Kalibata No. 17 Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).

dipimpin Ketua Pansus, Sri Indraningsih Lalusu, bersama anggota DPRD lainnya, , Winiar Hidayat Lamakarate, Irianto Malingong, Elisa Bunga Allo, Faisal Lahadja, Rahmawati M Nur, Fairus Husen Maskati, Ellen Ester Pelealu, Enos Pasaua, Ismai Junus, dan M. Tahir H. Siri.

Rombongan diterima oleh Direktur Perencanaan Teknis Pembangunan Desa dan Pedesaan, Dewi Yuliani, beserta jajarannya.

Sri Indraningsih Lalusu menjelaskan tujuan Ranperda ini adalah untuk membangun kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa.

BACA JUGA  PKS Sulteng Ajak Kader dan Keluarga Besar Menangkan Anies

“Dalam proses pembentukan hingga tahap pengesahan, kami membutuhkan petunjuk, masukan, saran, dan bimbingan dari Kementerian Desa sebagai induk dalam mengatur desa,” ucap politisi tersebut.

Sri Indraningsih juga menambahkan bahwa sebelum konsultasi ini, telah dilakukan dengan mengundang perwakilan dari berbagai daerah/kabupaten di Sulteng.

“Dari tersebut, banyak yang menginginkan adanya ini di Sulawesi Tengah,” tuturnya.

Dewi Yuliani, mengapresiasi adanya Ranperda ini. “Ranperda ini sangat terkait dengan tugas-tugas Kementerian Desa, pola-pola pembangunan, dan pemberdayaannya,” ujarnya. Ia menekankan bahwa desa sebagai pelaku pembangunan harus peduli terhadap lingkungan dan inklusifitas serta berkelanjutan. “Peduli iklim itu sangat kuat ke depan, lingkungan desa tetap lestari, hijau, dan seterusnya,” ungkapnya.

BACA JUGA  Sejumlah Irigasi di Parimo Bermasalah

Dewi Yuliani juga menambahkan bahwa untuk memperkaya isi Ranperda, perlu mengukur Indeks Desa Membangun (IDM) suatu desa berdasarkan indikator ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan.

“Desa yang mandiri pasti akan turun menjadi tertinggal jika mengalami bencana,” contohnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Kementerian Desa sedang menyusun RPJPN 2045 dan RPJMN 2025-2029, yang akan menjadi acuan bagi peraturan daerah yang sifatnya nasional.

“RPJPN dan RPJMN kita tidak melihat periode seorang kepala daerah, tapi lebih kepada kebijakan strategis ke depan untuk membangun desa dan mensejahterakan masyarakat,” tutupnya.