Pansus I Konsultasikan Raperda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ke Kemendes
Madika, Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, melakukan konsultasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Konsultasi ini berlangsung di Gedung C Lantai 2 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Jl. TMP Kalibata No. 17 Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).
Konsultasi dipimpin Ketua Pansus, Sri Indraningsih Lalusu, bersama anggota DPRD lainnya, Alimuddin Paada, Winiar Hidayat Lamakarate, Irianto Malingong, Elisa Bunga Allo, Faisal Lahadja, Rahmawati M Nur, Fairus Husen Maskati, Ellen Ester Pelealu, Enos Pasaua, Ismai Junus, dan M. Tahir H. Siri.
Rombongan diterima oleh Direktur Perencanaan Teknis Pembangunan Desa dan Pedesaan, Dewi Yuliani, beserta jajarannya.
Sri Indraningsih Lalusu menjelaskan tujuan Ranperda ini adalah untuk membangun kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Dalam proses pembentukan perda hingga tahap pengesahan, kami membutuhkan petunjuk, masukan, saran, dan bimbingan dari Kementerian Desa sebagai induk dalam mengatur desa,” ucap politisi PDIP tersebut.
Sri Indraningsih juga menambahkan bahwa sebelum konsultasi ini, telah dilakukan uji publik dengan mengundang perwakilan dari berbagai daerah/kabupaten di Sulteng.
“Dari uji publik tersebut, banyak yang menginginkan adanya perda ini di Sulawesi Tengah,” tuturnya.
Dewi Yuliani, mengapresiasi adanya Ranperda ini. “Ranperda ini sangat terkait dengan tugas-tugas Kementerian Desa, pola-pola pembangunan, dan pemberdayaannya,” ujarnya. Ia menekankan bahwa desa sebagai pelaku pembangunan harus peduli terhadap lingkungan dan inklusifitas serta berkelanjutan. “Peduli iklim itu sangat kuat ke depan, lingkungan desa tetap lestari, hijau, dan seterusnya,” ungkapnya.
Dewi Yuliani juga menambahkan bahwa untuk memperkaya isi Ranperda, perlu mengukur Indeks Desa Membangun (IDM) suatu desa berdasarkan indikator ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan.
“Desa yang mandiri pasti akan turun menjadi tertinggal jika mengalami bencana,” contohnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Kementerian Desa sedang menyusun RPJPN 2045 dan RPJMN 2025-2029, yang akan menjadi acuan bagi peraturan daerah yang sifatnya nasional.
“RPJPN dan RPJMN kita tidak melihat periode seorang kepala daerah, tapi lebih kepada kebijakan strategis ke depan untuk membangun desa dan mensejahterakan masyarakat,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan