, Palu– Dalam puncak perayaan HUT tahun 2002 ini, ada banyak catatan kritis yang disampaikan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj Rofi'ah, S.Ag, MH, yang sekaligus Wakil Ketua Komisi I .

Menurutnya, dalam UU nomor 2 tahun 2002 yang merupakan UU Nomor 28 tahun 1997, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (), mengatur tugas dan kewenangan korps seragam cokelat tersebut.

“Dalam Undang-undang tersebut, ditetapkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang memiliki fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Bunda Wiwik, sapaan akrabnya, dalam rilis resmi Fraksi PKS, memperingati HUT Bhayangkara () Kamis 1 Juli 2021.

BACA JUGA  Wiwik Berikan Edukasi Politik Anggaran Melalui Pokir

Namun tegas Bunda Wiwik, hal yang utama dan perlu menjadi penekanan bagi Polri, bahwa dalam UU tersebut juga ditegaskan, dalam menjalankan tugasnya, Polri harus menjunjung tinggi hak asasi manusia dan harus bertindak professional, dan tanpa pandang bulu dalam penegakkan hukum.

“Yudikatif adalah salah satu pilar utama tegaknya demokrasi. Jika ada salah satu pilar yang tidak berfungsi, maka demokrasi akan runtuh,” katanya.

Dalam perayaan HUT Bhayangkara ke-75 tahun ini, Polri mengusung tema Transformasi POLRI yang Presisi Mendukung Percepatan Penanganan Covid-19 Untuk Masyarakat Sehat dan Nasional Menuju . Secara khusus, Bunda Wiwik mengapresiasi tema tersebut, namun katanya, Polri hendaknya memaknai secara mendalam, diangkatnya tema tersebut dalam puncak tersebut.

BACA JUGA  Rakor Non Pelayanan Dasar Diharap Hasilkan Kesepakatan dan Formulasi

“Nilai inilah yang harus memberi makna kepada tugas dan fungsi polisi menurut UU No 2 Tahun 2002, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; Menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.(*)