Madika, Palu – Komisi Pemilihan Umum () , membatasi jumlah massa pasangan calon yang akan hadir saat pengundian nomor urut pada Senin 24 September 2024 .

Berdasarkan hasil kesepatan bersama, hanya mengizinkan tiap pasangan calon membawa 50 orang untuk menghadiri pengundian nomor urut.

“Jadi setiap pasangan calon hanya boleh membawa 50 orang, tidak boleh lebih dan sesuai dengan id card yang telah dibagikan,” kata Komisioner KPU Palu, .

Pembatasaan massa dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta menyesuaikan ketersediaan lokasi pengundian nomor urut.

Sebelumnya, KPU Palu telah menetapkan tiga pasangan calon untuk mengikuti pemilihan kepala daerah () serentak pada 27 November 2024.

BACA JUGA  Tiga Bapaslon Wali Kota Palu Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Ketiga pasangan calon tersebut adalah pasangan, Drs. Hidayat, M.Si dan . Kedua pasangan Hadianto Rasyid dan Liliana Muhidin, terakhir pasangan Dr. Muhammad J dan Dr. Rizal Dg Sewang.

Ketiganya dinyatakan telah memenuhi syarat dan siap untuk memimpin lima tahun yang akan datang.

“Semunya bebas dari narkoba. Hasil kesehatan mereka semuanya memenuhi syarat, mereka dinyatakan siap untuk memimpin ,” pungkas Iskandar.