, – Kepolisian Daerah menegaskan tetap akan melanjutkan kasus Undang-undang ITE yang menjerat pemimpin redaksi Berita Morut, Hendly Mangkali.

Sebelumnya, tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes, memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Hendly, namun tidak memerintahkan penghentian penyidikan.

“Permohonan dikabulkan hanya sebagian karena fokus pada administrasi pemanggilan. Tidak ada perintah untuk menghentikan penyidikan,” jelas Panasehat Hukum Sulteng, AKP Tirtayasa Efendi, Kamis (29/5/2025) malam.

Menurut Tirtayasa, hakim tetap menyatakan administrasi penyelidikan dan penyidikan, termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sah.

Hal tersebut menjadi dasar penyidik dapat kembali memanggil Hendly Mangkali untuk diperiksa sebagai saksi sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.

BACA JUGA  Gunakan Modus Pengangkutan Barang, Ditresnarkoba Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan Sabu 20 Kg

Kompol Alfian menegaskan bahwa pihaknya masih memiliki dua alat bukti yang menguatkan sangkaan terhadap Hendly. Namun, demi menghormati proses praperadilan, alat bukti tersebut belum digunakan secara maksimal.

“Kami akan lakukan gelar perkara ulang, dan melibatkan pengawas eksternal dari Itwasda dan Bidkum . Sebelumnya pun penetapan tersangka sudah disertai supervisi eksternal,” kata Alfian.

Hendly Mangkali diduga melanggar Pasal 27A dan Pasal 45 terbaru (UU Nomor Tahun 2024) terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Beberianti Hongkiriwang melalui media sosial. telah melibatkan ahli bahasa, ahli ITE, serta ahli dari Dewan Pers.

BACA JUGA  Remaja Putri di Palu Diduga Jadi Korban TPPO, Pelaku Ditahan Polres Banggai

“Dewan Pers menyatakan tulisan yang diunggah bukan produk jurnalistik, dan situs berita morut tidak terdaftar sebagai media resmi di Dewan Pers. Seperti surat yang disampaikan oleh Dewan Pers,” jelas Kompol Alfian.

Penyidik Ditreskrimsus Siber Sulteng berencana segera kembali memanggil Hendly Mangkali untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Jika hasil gelar perkara menunjukkan cukup bukti, status tersangka bisa kembali ditetapkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami menghormati putusan praperadilan. Tapi proses hukum akan tetap berjalan karena administrasi penyidikan dinyatakan sah,” tegas AKP Tirtayasa.