Madika, Palu – Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah, Aristan, bersama Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, menerima kunjungan kerja Direktur Produk Hukum Daerah (PHD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dra. Imelda Sormin, pada Jumat (12/9/2025), di ruang kerja DPRD Sulteng.

Aristan menyampaikan bahwa pertemuan ini menjadi bagian penting dari kelanjutan workshop “Menata Produk Hukum Daerah Menuju Sulawesi Tengah yang Aman dan Tangguh” yang sebelumnya digelar di Jakarta, serta Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah 2025 yang berlangsung di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 26–28 Agustus 2025.

“Pertemuan ini kami lakukan untuk menegaskan kembali pelaksanaan rekomendasi workshop sebelumnya, terutama terkait pembangunan sistem hukum yang kohesif, efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat melalui harmonisasi peraturan daerah,” jelas politisi NasDem.

BACA JUGA  HNST Keluhkan Pembangunan Tanggul Silebeta

Ia menegaskan pentingnya harmonisasi Perda guna mencegah tumpang tindih atau konflik, baik antar Perda maupun antara Perda dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

“Itu yang kita hindari, overlapping dengan peraturan perundang-undangan di atasnya,” ujar Aristan.

Sementara itu, Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Imelda Sormin, menyatakan komitmennya untuk membantu Pemerintah Daerah Sulteng dalam mewujudkan Perda maupun peraturan kepala daerah yang mampu memperkuat pelayanan publik dan mendukung kemajuan pembangunan daerah.

Imelda juga menekankan pentingnya peran Gubernur dan DPRD Sulteng dalam memperkuat fungsi Biro Hukum Pemerintah Daerah dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.

BACA JUGA  Pansus II Konsultasikan Raperda Perlindungan Anak Sulteng

Usai pertemuan, Aristan menyebut telah berkoordinasi dengan Sekwan DPRD untuk segera mengagendakan rapat bersama Bapemperda. 

Rapat tersebut akan membahas evaluasi menyeluruh terhadap Perda yang telah ada, termasuk Raperda yang sedang dalam proses pengusulan, serta merumuskan sistem dan mekanisme penyusunan Raperda yang lebih efektif di DPRD Provinsi Sulteng.

“Insya Allah kami juga sudah berkomunikasi dengan Sekwan untuk segera mengagendakan rapat guna melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk proses pengusulan dan mekanismenya,” jelasnya.

Aristan juga menambahkan pentingnya peran Bapemperda dalam pembahasan sejumlah Raperda yang tengah diusulkan, seperti Raperda Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya, Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Raperda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, serta Raperda Pertanian Organik yang berkaitan erat dengan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 

BACA JUGA  Pansus DPRD Sulteng Bahas Revisi Ranperda Sistem Perencanaan Pembangunan

Ia menyebut perlu merekonstruksi regulasi tersebut menjadi Raperda Penyelenggaraan Pertanian.

“Kita berharap semoga seluruh rencana tersebut dapat segera teralisasi dengan baik,” tutup Aristan.