Madika, Palu – Polda Sulawesi Tengah tengah menyelidiki dugaan kasus penggelapan mobil rental yang menyeret nama salah satu anggotanya, Briptu Yuli Setyabudi.

Kasus ini mencuat setelah sebuah video viral di media sosial memperlihatkan sejumlah pihak yang mengaku dirugikan.

Menanggapi hal tersebut, Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menyampaikan klarifikasi resmi bahwa kasus tersebut kini dalam penanganan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

“Informasi yang beredar di media sosial masih dalam proses verifikasi. Tim Propam sedang melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran peristiwa dalam video yang viral itu,” ujar Djoko dalam keterangan tertulis, Jumat (7/11/2025).

Terkait kabar yang menyebut adanya 12 unit mobil yang diduga digelapkan, Djoko menegaskan jumlah tersebut belum bisa dipastikan.

BACA JUGA  Warga Langaleso Diamankan Gara-gara Judi Online

“Jumlah kendaraan yang beredar di publik masih perlu kami pastikan. Data yang menyebutkan 12 unit mobil masih dalam pendalaman tim Propam,” katanya.

Ia menjelaskan, saat ini tim penyelidik masih mengumpulkan keterangan dari para korban maupun saksi. Namun hingga kini, belum ada pihak yang secara resmi memberikan keterangan atau membuat laporan polisi terkait dugaan penggelapan tersebut.

“Setelah seluruh keterangan dihimpun, barulah pemeriksaan terhadap Briptu Yuli Setyabudi akan dilakukan untuk memastikan dugaan pelanggaran yang terjadi,” jelasnya.

Kabidhumas menegaskan bahwa Polda Sulteng tidak akan menoleransi pelanggaran hukum oleh anggota Polri, dan akan menindak tegas apabila terbukti bersalah.

BACA JUGA  Polda Sulteng Gelar Pembinaan Personel Polri Cegah Paham Radikalisme dan Intoleransi

“Jika benar terjadi penggelapan, kami pastikan setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Djoko.

Ia juga menyebut penyidik tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat. Polda Sulteng berkomitmen menangani perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel.

“Proses penyelidikan hingga penyidikan akan dilakukan apabila unsur pidana terpenuhi, sementara penanganan internal juga berjalan melalui mekanisme disiplin dan kode etik,” tambahnya.

Kabidhumas mengimbau pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk segera melapor secara resmi agar proses hukum dapat berjalan lebih cepat.

“Dengan membuat laporan polisi (LP) resmi akan sangat membantu penyidik dalam mengambil langkah hukum yang tepat,” pungkasnya.

BACA JUGA  Rotasi Pejabat Polda Sulteng, Lima Pejabat Beralih Tugas