adika, – Ketua Komisi IV DPRD , Dr.Alimudin Paada bersama Anggota Komisi IV lainnya yakni Ibrahim A. Hafid dan Muhaimin Yunus menerima aspirasi Gerakan Mahasiswa Pembebasan Pengurus Wilayah (GMPPWS) di Gedung DPRD , Selasa (30/11/21).

Saat melakukan unjuk rasa di Gedung , GMPPWS secara tegas menolak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendukbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan (PPKS) di lingkup Perguruan Tinggi, karena terkesan melegalkan terjadinya tindakan asusila di kampus jika hal itu dilakukan atas dasar suka – sama suka.

BACA JUGA  DPRD Sulteng Sampaikan Sejumlah Rekomendasikan Evaluasi LKPJ Kepala Daerah

Dalam tuntutannya, masa aksi dari GMPPWS secara tegas menolak rancangan Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021, karena isi yang terkandung dalam permendikbudristek tersebut tidak sejalan dengan ajaran agama khususnya kaidah-kaidah Islam, serta dapat melindungi para pelaku – pelaku tindak khususnya bagi mereka yang melakukan tindak dalam lingkup perguruan tinggi.

Menanggapi tuntutan mahasiswa itu, Ketua Komisi IV , Dr.Alimudin Pa’da,MS menyampaikan bahwa DPRD Provinsi Sulteng siap memfasilitasi para pengurus GMPPWS untuk berkonsultasi langsung kepada DPR-RI dan Presiden-RI, terkait isi dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) itu.(*)

BACA JUGA  12 Jurnalis di Sulteng Ikuti Pelatihan Liputan Berperspektif Gender