Madika, Palu – Sidang perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Mentie masuk tahapan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Palu, Jalan Dr. Sam Ratulangi, Kota Palu, Rabu (7/10/2026) sore.

Dalam pemeriksaan di hadapan majelis hakim, Mentie yang telah berusia 79 tahun mengatakan dirinya tidak mengetahui adanya luka memar pada bagian bawah mata korban, Valdy Thensy.

Mentie menyampaikan baru mengetahui korban mengalami luka tersebut sekitar dua hari setelah peristiwa yang terjadi pada Oktober 2025.

Pemeriksaan terhadap terdakwa berlangsung dengan sejumlah pertanyaan yang beberapa kali harus diulang. Kondisi tersebut terjadi karena Mentie disebut mengalami gangguan pendengaran akibat faktor usia.

Pertanyaan dari majelis hakim maupun jaksa penuntut umum beberapa kali disampaikan kembali dengan suara lebih keras agar dapat didengar dan dijawab terdakwa.

BACA JUGA  Pelaku Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Palu, Peragakan 20 Adegan saat Rekonstruksi

Usai persidangan, penasihat hukum Mentie, Parawansyah, mengatakan kondisi terdakwa yang telah lanjut usia perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum yang sedang dijalani kliennya.

“Beliau ini sudah 79 tahun. Pendengarannya juga sudah kurang, penglihatannya juga sudah menurun. Jadi ini menjadi salah satu hal yang kami harapkan bisa menjadi pertimbangan majelis hakim,” kata Parawansyah.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 22/Pid.B/2026/PN Pal. Mentie didakwa melakukan penganiayaan terhadap Valdy Thensy dalam peristiwa yang terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025 sekitar pukul 09.30 WITA di Jalan Lagarutu, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Berdasarkan uraian dakwaan, peristiwa bermula ketika korban dihubungi Wawan beberapa kali dan diminta pulang ke rumah. Karena merasa curiga, korban kemudian memantau CCTV dan melihat sejumlah orang berada di halaman rumah.

BACA JUGA  Polres Morowali Tangkap Buruh Harian Lepas Pembawa Sabu di Desa Labota