, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu secara resmi menolak berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif () partai Gelora dan Garuda.

Ditolaknya berkas kedua partai karena, melewati batas akhir waktu pendaftaran pada Minggu (14/5/2023) pukul 23:59.

Divis Teknis Penyelenggara Iskandar Lembah mejelaskan, selain melewati batas waktu pendaftaran.

Berkas partai Gelora dan Garuda tidak sesuai dan memenuhi syarat pendaftaran, sehingga KPU tidak dapat memprosesnya.

“Sampai batas akhir ini, dua kami tolak. Gelora terkiat Silonnya yang belum 100 persen. Kemudian partai Garuda, membawa manual juga tidak lengkap,” kata Iskandar.

Penolakan kedua ini, diakuinya telah dikoordinasikan bersama .

BACA JUGA  Polarisasi Politik Jelang Pemilu 2024 Harus jadi Perhatian Semua pihak

Lanjut Iskadar, kedua yang ditolak sebelumnya telah datang untuk melakukan pendaftaran, dikarenakan syarat pendaftaran belum lengkap maka pihak penyelenggaran mengembalikan untuk dilengkapi.

Namun hingga batas akhir waktu pendaftaran, kedua parpol tersebut tidak mampu melengkapi berkas mereka.

“Terkait hak konstitusional, mereka masih memiliki ruang untuk melaporkan ke . Nanti tinggal dilihat, apakah diterima atau tidak oleh Bawaslu,”tandasnya.

Dengan ditolaknya partai Gelora dan Garuda. KPU mencatat hanya ada 16 partai dari 18 yang dapat mengikuti Pemilu mendatang.

Penulis : Redaksi