Hutan Adat Sulteng Diakui sebagai Kawasan Strategis Provinsi dalam RTRWP 2023-2042
Madika, Palu – Keberadaan hutan adat di Sulawesi Tengah akhirnya mendapatkan pengakuan, setelah DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Sulawesi Tengah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) untuk periode 2023-2042.
Perda tersebut secara resmi mengakui hutan adat sebagai Kawasan Strategis Provinsi (KSP) yang memiliki nilai sosial-budaya yang penting.
Pengakuan ini merupakan hasil dari serangkaian upaya advokasi yang dilakukan oleh berbagai organisasi masyarakat sipil (OMS) yang peduli terhadap hak-hak tradisional masyarakat hukum adat.
Sejak awal tahun 2023, OMS telah melakukan konsolidasi dan aktivitas advokasi yang intensif untuk mendorong integrasi hutan adat dalam dokumen RTRWP.
Pada bulan Maret, dilakukan bedah Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang melibatkan Bidang Penataan Ruang dari Dinas Badan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Sulawesi Tengah.
Selama bulan April, Tim KARAMHA (Kesatuan Advokasi Rakyat Hukum Adat) menyusun Kertas Kebijakan Urgensi Pencatuman Hutan Adat dalam RTRWP Sulawesi Tengah.
“Kertas kebijakan tersebut kemudian diserahkan kepada pimpinan DPRD dan Pansus RTRWP pada sebuah audiensi yang berlangsung pada 22 Mei 2023.” kata Direktur Yayasan Merah Putih, Amran Tambaru melalui keterangan tertulisnya.
Perjuangan advokasi hutan adat mencapai puncaknya ketika Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Tengah menyepakati Perda tentang RTRWP Sulawesi Tengah tahun 2023-2042.
Tinggalkan Balasan