Mutmainah Korona Pertanyakan Dasar Hukum Pembebasan Tersangka Pencabulan Siswi SD di Palu
Madika, Palu – Ketua Kaukus Parlemen Perempuan Daerah (KPPD) Kota Palu, Mutmainah Korona, SE, mempertanyakan dasar hukum pembebasan oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap tiga siswi sekolah dasar di Kota Palu.
Menurut Mutmainah, alasan penyidik yang menyebut perkara tidak dapat dilanjutkan karena laporan dicabut perlu dikaji secara cermat, mengingat dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Pernyataan bahwa penyidik tidak dapat melanjutkan perkara karena keluarga korban mencabut laporan perlu dilihat secara hati-hati. Untuk dugaan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak, ketentuan dalam UU Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada prinsipnya menempatkan perlindungan anak sebagai kepentingan publik. Perdamaian atau pencabutan laporan oleh keluarga tidak serta-merta menghapus kewajiban negara untuk memproses perkara, apabila unsur tindak pidana dan alat bukti telah terpenuhi,” ujarnya, Jum’at (7/8/2026).
Mutmainah juga mempertanyakan apakah suatu perkara yang telah memasuki tahap penyidikan dan menetapkan seseorang sebagai tersangka dapat dihentikan hanya karena adanya pencabutan laporan oleh korban atau keluarganya.
Ia menyatakan, berdasarkan pemahamannya, tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak bukan merupakan delik aduan.
Menurutnya, prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai dasar perlindungan, sehingga perlindungan terhadap anak tidak bergantung pada kehendak orang tua atau wali, melainkan menjadi kewajiban negara.
Selain itu, Mutmainah juga mengacu pada Pasal 23 UU TPKS yang menyatakan penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan di luar proses peradilan.
“Apalagi dalam proses penyelidikan terdapat adanya bukti permulaan yang cukup,” katanya.
Karena itu, Mutmainah mempertanyakan apakah penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara tersebut.
Ia menyampaikan lima langkah yang akan didorong oleh Kaukus Parlemen Perempuan Daerah Kota Palu.
Pertama, meminta penjelasan resmi dari Kapolresta Palu mengenai status perkara dan dasar hukum pembebasan tersangka.
Kedua, meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Palu memperkuat pendampingan terhadap para korban.
Ketiga, mendorong pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Polresta Palu, DP3A Kota Palu, dan UPTD PPA Kota Palu guna memastikan perlindungan hak-hak anak serta mengevaluasi mekanisme penanganan perkara.
Keempat, meminta DP3A Kota Palu bersama UPTD PPA Kota Palu mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi para korban.
Kelima, meminta Dinas Pendidikan Kota Palu memberhentikan sementara oknum guru yang berstatus tersangka tersebut selama proses hukum masih berjalan.
Mutmainah menegaskan, perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas seluruh pihak, sehingga setiap penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak dilakukan secara transparan, profesional, dan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban.