KPU Sulteng Sebut Muzakir Ladoali Telah Miliki KTA PAN
Madika, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng menyebutkan, Kepala Dinas PMD Kabupaten Donggala, Muzakir Ladoali telah memiliki kartu Tanda Anggota (KTA) dari Partai Amanat Nasional (PAN) saat terdaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024, sesuai dengan Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan oleh KPU Sulawesi Tengah (Sulteng).
Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulteng Christian A. Oruwo, saat dihubungi media, Kamis(31/8/2023).
Menurutnya Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat dan dimasukan dalam daftar DCS adalah Bacaleg yang telah memenuhi syarat administrasi salah satunya adalah menjadi anggota Partai Politik dan melampirkan KTA.
“Jadinya yang diumumkan dalam daftar DCS adalah Bacaleg yang memang sudah terpenuhi segala administrasinya sesuai ketentuan PKPU 10 Tahun 2023 Pasal 11 ayat 1 huruf (n), Pasal 13 ayat 1 huruf (f), ” Ujarnya
Menurutnya setiap Bacaleg telah memiliki KTA yang dilampirkan dalam Berkas Pencalonan yang dimasukan melalui SILON.
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa Kepala Dinas PMD Kabupaten Donggala, Muzakir Ladoali,terdaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024, sesuai dengan Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan oleh KPU Sulawesi Tengah (Sulteng) beberapa waktu lalu.
Namun ia membantah belum memiliki kartu tanda anggota (KTA) dari partai politik dan hanya terdaftar di Daftar Calon Saksi KPU Sulteng.
Penulis : Qila
Tinggalkan Balasan