Madika, – Komisi Pemilihan Umum () Sulteng menyebutkan, Kepala Dinas PMD , Muzakir Ladoali telah memiliki kartu Tanda Anggota (KTA) dari Partai Amanat Nasional (PAN) saat terdaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024, sesuai dengan Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan oleh (Sulteng).

Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Sulteng Christian A. Oruwo, saat dihubungi media, Kamis(31/8/2023).

Menurutnya Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat dan dimasukan dalam daftar DCS adalah Bacaleg yang telah memenuhi syarat administrasi salah satunya adalah menjadi anggota Partai dan melampirkan KTA.

“Jadinya yang diumumkan dalam daftar DCS adalah Bacaleg yang memang sudah terpenuhi segala administrasinya sesuai ketentuan PKPU 10 Tahun 2023 Pasal 11 ayat 1 huruf (n), Pasal 13 ayat 1 huruf (f), ” Ujarnya

Menurutnya setiap Bacaleg telah memiliki KTA yang dilampirkan dalam Berkas Pencalonan yang dimasukan melalui SILON.

BACA JUGA  Berlangsung Sengit, Irsan Satria Pimpin Pengcab IOF Palu Priode 2022-2026

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa Kepala Dinas PMD , Muzakir Ladoali,terdaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024, sesuai dengan Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan oleh KPU (Sulteng) beberapa waktu lalu.

Namun ia membantah belum memiliki kartu tanda anggota (KTA) dari partai dan hanya terdaftar di Daftar Calon Saksi KPU Sulteng.

Penulis : Qila