, – Partai Nasional () secara resmi mengusulkan pemberhentian Torki Ibrahim Turra, dari jabatan wakil ketua II .

Isu gagalnya kandidat yang diusung pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020, menjadi dasar melakukan pemberhentian. Hal itu pun, dibenarkan Sekertaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) , Muslimun.

“Sebelum mereka menjadi wakil ketua. Ada komtimen yang dibangun. Dan salah satu alasannya menyangkut Pilkada, karena kita ada beberapa tempat yang kalah. Maka komitmennya begitu. Apalagi di Dapilnya kita kalah.” Jelasnya melalui sambungan via telepon, Minggu (21/03/2021).

Keputusan yang telah disepakati partai, diakuinya telah disetujui oleh Torki.

“Ini keputusan partai, yang bersangkutan juga menerima dan tidak akan melakukan apa-apa,”lanjut Qimun sapaan akrabnya.

BACA JUGA  Tingkatkan Wawasan, Fraksi PKS DPRD Palu Ikuti BIMTEK

Sementara pengajuan pemberhentian, di jadwalkan sekretariat , pada Senin (22/03/2021) melalui rapat paripurna.(Redaksi)