Madika, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, mendesak pemerintah kota (Pemkot) untuk segera melaporkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota tahun 2020. Desakan itu disampaikan sejumlah legislator Palu dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus), membahas rancangan perubahan ketiga jadwal persidangan caturwulan pertama, Senin (29/03/2021) di ruang sidang utama.
“Sampai sekarang, dokumen LKPJ Walikota Palu tahun 2020, belum diterima oleh anggota DPRD Palu yang akan membahas,”cetus Joppi Alvi Kekung.
Diakuinya, persoalan ini selalu berulang dari tahun ke tahun. Poltisi PDI-P ini mengaku, harusnya dinas terkait sudah menyiapkan dokumen LKPJ dan menyerahkan ke DPRD sebelum walikota membacakannya.
“Waktu pembahasanya sudah betul. Maksimal tiga puluh hari setelah berakhirnya tahun anggaran. Namun, dari tahun ketahun begini terus permasalahnya. Seharusnya, sebelum Walikota membacakan laporanya, dokumenya sudah ada ditangan DPRD Palu. Sekurangnya, tiga hari sebelum pembacaan LKPJ,”bebernya.
Desakan sama juga diungkapkan anggota Banmus lainnya, Mohamad Syarif meminta. Dirinya meminta agar dokumen tersebut telah berada di DPRD, dua hari sebelum proses pembahasan.
“Kalau boleh kami mempelajari LKPJ lebih dari satu hari. Kami juga ingin menelaah dengan baik. Paling tidak kami bisa membacanya. Setelah itu masuk dalam pembahasan selanjutnya,”harapnya.
Menanggapi usulan itu, Asisten I Pemkot Palu, Mohamad Rifani mengaku, keterlambatan LKPJ disebabkan proses evaluasi kembali dari inspektorat.
“Informasi terakhir yang kami peroleh, dokumenya sementara dalam perjalanan untuk diserahkan kepada Sekretariat DPRD Palu,” jelasnya.
Olehnya, Erman Lakuana selaku pimpinan rapat, memberi waktu tiga hari bagi anggota Banmus untuk mempelajari LKPJ Walikota tahun 2020, terhitung dari 1 hingga 3 April 2021.(Redaksi)