Madika, Palu – Ketua Komisi Informasi (Kl) Provinsi Sulawesi Tengah Abbas H. A Rahim, dan jajaran menyambangi kantor Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Sulteng di Palu, pada Rabu, (13/9/2023).

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris DTPH Provinsi Sulawesi Tengah Ir. Arif Subandi Asikin dan Subag Kepegawaian. Abbas menuturkan kedatangannya untuk memastikan keterbukaan informasi publik melalui layanan infomasi publik pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura.

“Kunjungan kami merupakan bentuk dari penugasan KI Pusat untuk melakukan verifikasi ke lembaga vertikal maupun horizontal di Provinsi Sulawesi Tengah,” ucapnya.

Dari kunjungan ini, Abbas mengharapkan DTPH dapat menyiapkan standar atau SOP untuk pengumuman, permintaan informasi publik, pengajuan keberatan dan pemutkahiran data serta pendokumentasian informasi publik lingkup PPID DTPH Sulteng.

BACA JUGA  Kepala Bappeda: Tugas TPPS Mengacu Perpres 72

Sebelumnya, Ketua KI Provinsi Sulteng, Abbas H. Rahim, mengungkapkan Sulawesi Tengah termasuk wilayah yang mendapatkan lonjakan nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) secara signifikan.

“Nilai IKIP Sulteng tahun ini yakni sebesar 78,11 dari tahun 2022 yang hanya dengan skor 73,54,” ucapnya saat Rapat Evaluasi Hasil IKIP Tahun 2023 di Palu, Rabu, 5 Juli 2023.

Kata Abbas, demikian pula IKIP nasional berdasarkan hasil National Assessment Council (NAC) yang merupakan forum penyedia nasional Indeks Keterbukaan Informasi Publik. IKIP tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2022 lalu. Secara nasional nilai IKIP Indonesia naik menjadi 75,40 di tahun 2023. Angka ini mengalami peningkatan 0,97 poin dibanding tahun 2022 yang berada pada skor 74,43 atau posisi sedang.

BACA JUGA  Pemprov Perlu Perbaikan TKDN

Pada kesempatan yang sama, Ridwan Laki selaku Ketua Pokja Indeks KIP, menjelaskan bahwa IKIP menganalisis tiga aspek penting yang meliputi kepatuhan badan publik terhadap UU KIP, persepsi masyarakat terhadap UU KIP, maupun kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

“Terutama kepatuhan dalam melaksanakan sengketa informasi agar menjamin hak masyarakat atas informasi,” ujarnya.

Adapun aspek yang diukur adalah relevansi keterbukaan informasi bagi politik, ekonomi dan hukum di mana ketiga hal ini merupakan bidang yang penting untuk menjadi fondasi kehidupan dalam berbangsa dan bernegara.

Penulis : Mikel

BACA JUGA  Ingin Saling Menguatkan Tusi, Komisi Informasi Sulteng Disambangi Ketua Bawaslu