Pelaku Curanmor di Sidondo Berhasil Diringkus Polres Sigi
Madika, Sigi – Kepolisian Resor (Polres) Sigi, melalui suatu Reskrim berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) miliki warga Desa Sidondo, Kecamatan Tanambulava beberapa waktu lalu.
Terduga pelaku berisinial AN 21 tahun, sempat masuk daftar pencerian orang (DPO) Polres Sigi. Namun akhirnya berhasil ditangkap di Desa Banpres, Kecamatan Palolo, Senin (05/04/2021) setelah sebelumnya dua rekannya berinisial DE dan WA berhasil diamankan terlebih dahulu.
Kasat Reskrim Polres Sigi IPTU Rangga Himawan Sanjaya, mengungkapkan, AN diamankan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/191/IX/2020/SPKT-III/Sulteng/Res Sigi, Perihal Dugaan Tindak Pidana Pencurian Motor.
“Senin kemarin, AN akhirnya berhasil kami ringkus setelah kami melakukan penyelidikan terkait keberadaan terduga AN ini,” ungkapnya melalui press rilis, Selasa (06/04/2021).
Para terduga saat ini diamankan di Mapolres Sigi, guna penyidikan lebih lanjut sementara rekannya WA telah diserahkan kekejaksaan negeri donggala dikarenakan masih dibawah umur.(Redaksi)
Tinggalkan Balasan