, – Kepolisian Resor () Sigi, melalui suatu Reskrim berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor () miliki warga , Kecamatan Tanambulava beberapa waktu lalu.

Terduga pelaku berisinial AN 21 tahun, sempat masuk daftar pencerian orang (DPO) Sigi. Namun akhirnya berhasil ditangkap di Desa Banpres, Kecamatan Palolo, Senin (05/04/2021) setelah sebelumnya dua rekannya berinisial DE dan WA berhasil diamankan terlebih dahulu.

Kasat Reskrim Sigi IPTU Rangga Himawan Sanjaya, mengungkapkan, AN diamankan berdasarkan laporan Nomor : LP/191/IX/2020/SPKT-III//Res Sigi, Perihal Dugaan Tindak Pidana Pencurian Motor.

BACA JUGA  AKP Agnis Juwita Manurung, Kasatlantas Yang Diduga Hidup Hendon itu Kini Diperiksa Bidpropam Polda Jawa Timur

“Senin kemarin, AN akhirnya berhasil kami ringkus setelah kami melakukan penyelidikan terkait keberadaan terduga AN ini,” ungkapnya melalui press rilis, Selasa (06/04/2021).

Para terduga saat ini diamankan di Mapolres Sigi, guna penyidikan lebih lanjut sementara rekannya WA telah diserahkan kekejaksaan negeri dikarenakan masih dibawah umur.(Redaksi)