Pelaku Curanmor di Sidondo Berhasil Diringkus Polres Sigi

  • Whatsapp
Barang bukti curanmor di Desa Sidondo yang berhasil diamankan Polres Sigi. Foto : Humas Polres Sigi

, – Kepolisian Resor () , melalui suatu Reskrim berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor () miliki warga Desa Sidondo, Kecamatan Tanambulava beberapa waktu lalu.

Terduga pelaku berisinial AN 21 tahun, sempat masuk daftar pencerian orang (DPO) Polres . Namun akhirnya berhasil ditangkap di Desa Banpres, Kecamatan Palolo, Senin (05/04/2021) setelah sebelumnya dua rekannya berinisial DE dan WA berhasil diamankan terlebih dahulu.

Kasat Reskrim IPTU Rangga Himawan Sanjaya, mengungkapkan, AN diamankan berdasarkan laporan Nomor : LP/191/IX/2020/SPKT-III//Res Sigi, Perihal Dugaan Tindak Pidana Pencurian Motor.

“Senin kemarin, AN akhirnya berhasil kami ringkus setelah kami melakukan penyelidikan terkait keberadaan terduga AN ini,” ungkapnya melalui press rilis, Selasa (06/04/2021).

Para terduga saat ini diamankan di Mapolres Sigi, guna penyidikan lebih lanjut sementara rekannya WA telah diserahkan kekejaksaan negeri dikarenakan masih dibawah umur.(Redaksi)

BACA JUGA  Daya Ledak Bom Lontong Kelompok MIT Capai Radius 50 Meter

Terkait