Madika, – Kepolisian Resor () kembali berhasil mengamankan dua pemuda berisinial YA (29 tahun) dan AP (21 tahun), karena kedapatan membawa jenis sabu-sabu.

Dua pemuda itu tertangkap, saat operasi Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD), di jalan trans -Palolo, Desa Bora, Selasa (06/04/2021).

“Benar ada dua orang yang kami amankan saat operasi KRYD karena membawa 2 paket yang diduga sabu-sabu dengan berat brutto 0,43 gram,”tulis Kasubag Humas , Iptu Ferry Triyanto melalui press rilis, Rabu (07/04/2021).

Dijelaskan, dua warga desa Sintuwu, Kecamatan Palolo, telah diserahkan ke Sat Resnarkoba beserta barang bukti untuk mengungkap peredaran di wilayah .

BACA JUGA  Gunakan Aplikasi Michat, Seorang Pemuda di Palu Lakukan Pencurian dan Kekerasan Seksual

Ferry juga mengaku, KRYD rutin dilakukan oleh seluruh jajaran , dengan tujuan menjaga situasi Kamtibmas, terkhusus menjelaskan bulan suci ramadhan.

“Dalam operasi ini kami pun selalu mengimbau kepada pengendara untuk selalu menerapkan protokol guna mencegah penyebaran dan pembentukan klaster baru di wilayah Kab. Sigi,” pungkasnya.(Redaksi)