, – Kepolisian Resor (Polres) kembali berhasil mengamankan dua pemuda berisinial YA (29 tahun) dan AP (21 tahun), karena kedapatan membawa jenis sabu-sabu.

Dua pemuda itu tertangkap, saat operasi Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD), di jalan trans -Palolo, Desa Bora, Selasa (06/04/2021).

“Benar ada dua orang yang kami amankan saat operasi KRYD karena membawa 2 paket yang diduga sabu-sabu dengan berat brutto 0,43 gram,”tulis Kasubag Humas , Iptu Ferry Triyanto melalui press rilis, Rabu (07/04/2021).

Dijelaskan, dua warga desa Sintuwu, Kecamatan Palolo, telah diserahkan ke Sat Resnarkoba beserta barang bukti untuk mengungkap di wilayah Sigi.

BACA JUGA  Gara-gara Cekcok Dengan Istri, Residivis Asal Marawola ini Tega Menebas Pengguna Jalan

Ferry juga mengaku, KRYD rutin dilakukan oleh seluruh jajaran , dengan tujuan menjaga situasi Kamtibmas, terkhusus menjelaskan bulan suci .

“Dalam operasi ini kami pun selalu mengimbau kepada pengendara untuk selalu menerapkan protokol guna mencegah penyebaran dan pembentukan klaster baru di wilayah Kab. Sigi,” pungkasnya.(Redaksi)