, – Kepolisian Resor () kembali berhasil mengamankan dua pemuda berisinial YA (29 tahun) dan AP (21 tahun), karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Dua pemuda itu tertangkap, saat operasi Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD), di jalan trans -Palolo, Desa Bora, Selasa (06/04/2021).

“Benar ada dua orang yang kami amankan saat operasi KRYD karena membawa 2 paket yang diduga sabu-sabu dengan berat brutto 0,43 gram,”tulis Kasubag Humas Polres , Iptu Ferry Triyanto melalui press rilis, Rabu (07/04/2021).

Dijelaskan, dua warga desa Sintuwu, Kecamatan Palolo, telah diserahkan ke Sat Resnarkoba beserta barang bukti untuk mengungkap di wilayah Sigi.

BACA JUGA  Polda Sulteng Gelar Simulasi Pengamanan Kota untuk Pilkada 2024

Ferry juga mengaku, KRYD rutin dilakukan oleh seluruh jajaran , dengan tujuan menjaga situasi Kamtibmas, terkhusus menjelaskan bulan suci .

“Dalam operasi ini kami pun selalu mengimbau kepada pengendara untuk selalu menerapkan guna mencegah penyebaran dan pembentukan klaster baru di wilayah Kab. Sigi,” pungkasnya.(Redaksi)