Perda No.9/2019 Perjelas Besaran Bagi Hasil

  • Whatsapp
SOSIALISASI- Ketua Komisi II DPRD Sulawesi Tengah, Yus Mangun (kedua dari kanan), mensosialisasikan Peraturan Daerah No.9 Tahun 2019 tentang Dana Bagi hasal Pajak Daerah Bagian Kabupaten/kota, yang dilaksanakan di Kabupaten Poso, Kamis 22 April 2021. Foto: HUMPRO DPRD SULTENG

, Palu- Lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Dana Bagi hasal Pajak Daerah Bagian Kabupaten/kota memperjelas bagian yang akan didapatkan oleh kabupaten/kota di Sulawesi Tengah.

Lahirnya Perda tersebut disambut antusias pemerintah kabupaten/kota. Itu terlihat saat Ketua Komisi II Sulawesi Tengah, Yus Mangun, memberikan sosialisasi Perda No.9 Tahun 2019, di , Kamis 22 April 2021.

Begitu pentingnya Perda tersebut bagi pemerintah kabupaten, sehingga , Sesi K Mapeda, hadir langsung di lokasi sosialisasi, turut hadir pula Kepala Poso, Putra Botilangi, serta pimpinan UPTD Pendapat Wilayah III.

Peserta sosialisasi mengapresiasi sosialisasi tersebut, itu merupakan sesuatu yang ditunggu-tunggu selama ini, karena dalam Perda No.9 Tahun 2021, semuanya menjadi jelas bagian yang didapatkan pemerintah kabupaten/kota dari dana bagi hasil pajak daerah.

Bahkan Kepala Poso, Putra Botilangi di hadapan Yus Mangun meminta agar dana bagi hasil terus ditingkatkan pembagiannya ke , tidak tertunda penyalurannya karena pemerintah kabupaten sangat membutuhkan dana bagi hasil tersebut untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (win)

BACA JUGA  Fairus: Maulid Nabi Sarat Nilai Moral

Terkait