Madika, – Lahirnya Peraturan Daerah () Nomor 9 Tahun 2021 tentang Dana Bagi hasal Pajak Daerah Bagian Kabupaten/kota memperjelas bagian yang akan didapatkan oleh kabupaten/kota di .

Lahirnya Perda tersebut disambut antusias pemerintah kabupaten/kota. Itu terlihat saat Ketua Komisi II , Yus Mangun, memberikan sosialisasi Perda No.9 Tahun 2019, di Kabupaten Poso, Kamis 22 April 2021.

Begitu pentingnya Perda tersebut bagi pemerintah kabupaten, sehingga Kabupaten Poso, Sesi K Mapeda, hadir langsung di lokasi sosialisasi, turut hadir pula Kepala Poso, Putra Botilangi, serta pimpinan UPTD Pendapat Wilayah III.

BACA JUGA  DPRD Sulteng Gelar Uji Publik Raperda Kepemudaan dan Keolahragaan

Peserta sosialisasi mengapresiasi sosialisasi tersebut, itu merupakan sesuatu yang ditunggu-tunggu selama ini, karena dalam Perda No.9 Tahun 2021, semuanya menjadi jelas bagian yang didapatkan pemerintah kabupaten/kota dari dana bagi hasil pajak daerah.

Bahkan Kepala Poso, Putra Botilangi di hadapan Yus Mangun meminta agar dana bagi hasil terus ditingkatkan pembagiannya ke Kabupaten Poso, tidak tertunda penyalurannya karena pemerintah kabupaten sangat membutuhkan dana bagi hasil tersebut untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (win)