Madika, - Lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Dana Bagi hasal Pajak Daerah Bagian Kabupaten/kota memperjelas bagian yang akan didapatkan oleh kabupaten/kota di Sulawesi Tengah.

Lahirnya Perda tersebut disambut antusias pemerintah kabupaten/kota. Itu terlihat saat Ketua Komisi II Sulawesi Tengah, Yus Mangun, memberikan No.9 Tahun 2019, di Kabupaten , Kamis 22 April 2021.

Begitu pentingnya Perda tersebut bagi pemerintah kabupaten, sehingga Ketua Kabupaten , Sesi K Mapeda, hadir langsung di lokasi sosialisasi, turut hadir pula Kepala , Putra Botilangi, serta pimpinan UPTD Pendapat Wilayah III.

Peserta sosialisasi mengapresiasi sosialisasi tersebut, itu merupakan sesuatu yang ditunggu-tunggu selama ini, karena dalam Perda No.9 Tahun 2021, semuanya menjadi jelas bagian yang didapatkan pemerintah kabupaten/kota dari dana bagi hasil pajak daerah.

BACA JUGA  Awasi Pendistribusian BBM Subsidi Tidak Tepat Sasaran, DPRD Usulkan Pembentukan Satgas

Bahkan Kepala Poso, Putra Botilangi di hadapan Yus Mangun meminta agar dana bagi hasil terus ditingkatkan pembagiannya ke Kabupaten Poso, tidak tertunda penyalurannya karena pemerintah kabupaten sangat membutuhkan dana bagi hasil tersebut untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (win)