Madika, Palu – Partai Golongan Karya () DPRD memberikan tiga poin penting dalam pandangan umumnya terkait peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2021-2041.

Tiga poin tersebut diantaranya, tentang permasalahan dalam pemanfaatan ruang, keterbatasan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Masukan tersebut disampaikan oleh juru bicara DPRD , Farden Saino. Menurutnya, poin-poin dalam pandangan tersebut tidak hanya sekadar menjadi lampiran biasa. Ia berharap, apa yang disampaikan dapat menjadi perhatian serius kepala daerah dalam membangun kota palu.

“Ada beberapa hal permasalahan yang terjadi dalam RTRW, yakni permasalahan dalam pemanfaatan ruang, adanya konflik kepentingan antar sektor, seperti kehutanan, pertambangan, lingkungan, prasarana wilayah, serta meningkatnya kebutuhan tanah untuk kegiatan pembangunan. Semoga hal itu menjadi perhatian ” katanya, Senin (03/05/2021).

BACA JUGA  Nikmati Berbuka Puasa Sepuasnya Hanya Dengan 185 K Di Swiss-belhotel Palu

Permasalahan lain yang harus dibenahi adalah terkait pengendalian pemanfaatan ruang, yakni konflik kepentingan politik dan kebijakan para penguasa. Selain itu, keterbatasan anggaran dalam melaksanakan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang, dan belum maksimalnya peranan BK PRD. Serta permasalahan dalam pengawasan, rendahnya komitmen perangkat daerah termasuk BKPRD dalam melaksanakan pengawasan bidang tata ruang pun belum termasuk dalam perda.

“Semoga terkait permasalahan tersebut, Kota untuk secara komprehensif menyusun Ranperda RTRW dengan menjawab permasalahan tersebut, ” katanya. (Redaksi)