, Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD memberikan tiga poin penting dalam pandangan umumnya terkait peraturan daerah () Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2021-2041.

Tiga poin tersebut diantaranya, tentang permasalahan dalam pemanfaatan ruang, keterbatasan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Masukan tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi Golkar DPRD , . Menurutnya, poin-poin dalam pandangan fraksi tersebut tidak hanya sekadar menjadi lampiran biasa. Ia berharap, apa yang disampaikan dapat menjadi perhatian serius kepala daerah dalam membangun .

“Ada beberapa hal permasalahan yang terjadi dalam RTRW, yakni permasalahan dalam pemanfaatan ruang, adanya konflik kepentingan antar sektor, seperti kehutanan, pertambangan, lingkungan, prasarana wilayah, serta meningkatnya kebutuhan tanah untuk kegiatan pembangunan. Semoga hal itu menjadi perhatian pemerintah” katanya, Senin (03/05/2021).

BACA JUGA  Akhmad Sumarling Resmi Memimpin BPW KKTJ Sulteng

Permasalahan lain yang harus dibenahi pemerintah adalah terkait pengendalian pemanfaatan ruang, yakni konflik kepentingan dan kebijakan para penguasa. Selain itu, keterbatasan anggaran dalam melaksanakan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang, dan belum maksimalnya peranan BK PRD. Serta permasalahan dalam pengawasan, rendahnya komitmen perangkat daerah termasuk BKPRD dalam melaksanakan pengawasan bidang tata ruang pun belum termasuk dalam .

“Semoga terkait permasalahan tersebut, pemerintah Kota untuk secara komprehensif menyusun Ranperda RTRW dengan menjawab permasalahan tersebut, ” katanya. (Redaksi)