Madika, – Fraksi Partai Golongan Karya () DPRD Kota memberikan tiga poin penting dalam pandangan umumnya terkait peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah () tahun 2021-2041.

Tiga poin tersebut diantaranya, tentang permasalahan dalam pemanfaatan ruang, keterbatasan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Masukan tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi DPRD Kota , Farden Saino. Menurutnya, poin-poin dalam pandangan fraksi tersebut tidak hanya sekadar menjadi lampiran biasa. Ia berharap, apa yang disampaikan dapat menjadi perhatian serius kepala daerah dalam membangun kota palu.

“Ada beberapa hal permasalahan yang terjadi dalam , yakni permasalahan dalam pemanfaatan ruang, adanya konflik kepentingan antar sektor, seperti kehutanan, pertambangan, lingkungan, prasarana wilayah, serta meningkatnya kebutuhan tanah untuk kegiatan pembangunan. Semoga hal itu menjadi perhatian ” katanya, Senin (03/05/2021).

BACA JUGA  Empat Tahun Tak Ada Kabar, Orang Tua Brigadir Agil Sufandi Mengadu ke Komnas HAM

Permasalahan lain yang harus dibenahi adalah terkait pengendalian pemanfaatan ruang, yakni konflik kepentingan politik dan kebijakan para penguasa. Selain itu, keterbatasan anggaran dalam melaksanakan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang, dan belum maksimalnya peranan BK PRD. Serta permasalahan dalam pengawasan, rendahnya komitmen perangkat daerah termasuk BKPRD dalam melaksanakan pengawasan bidang tata ruang pun belum termasuk dalam perda.

“Semoga terkait permasalahan tersebut, pemerintah Kota untuk secara komprehensif menyusun Ranperda dengan menjawab permasalahan tersebut, ” katanya. (Redaksi)