Diduga Menjadi Penjual Cap Tikus, Enam Warga Diamankan Polsek Kulawi
Madika, Sigi – Kepolisian Resor (Polres) Sigi melalui Polsek Kulawi, kembali mengamankan enam warga, diduga sebagai penjual minuman keras (Miras) jenis cap tikus di wilayah hukum Polres Sigi.
Ke enam warga itu diamankan saat kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD), Selasa (25/05/2021) malam.
Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama melalui Kapolsek Kulawi, Iptu Ahsan dalam keterangan tertulisnya menjelaskan. Selain mengamankan enam warga dengan lokasi berbeda, barang bukti berupa 70 plastik dan setengah jerigen berisikan cap tikus turut diamankan.
“Kagiatan razia kita fokuskan di lokasi yang diduga sebagai tempat yang diduga menjual miras di wilayah Hukum Polsek Kulawi. Hasilnya kita amankan miras jenis Cap tikus”ungkap Ahsan.
Barang bukti serta keenam warga, kini diamankan di Polsek Kulawi, guna mendapatkan pembinaan dan penekanan agar tidak kembali berjualan miras.
“Masyarakat kami minta agar tidak mengkonsumsi minuman keras atau berpesta minuman keras, apalagi menjualnya. Karena banyak dampak buruk dari miras ini, salah satunya dapat menimbulkan ganguan kriminal.” Harapnya.(Redaksi)
Tinggalkan Balasan