, – Kepolisian Resor () Sigi melalui Polsek Kulawi, kembali mengamankan enam warga, diduga sebagai penjual minuman keras () jenis cap tikus di wilayah hukum .

Ke enam warga itu diamankan saat kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD), Selasa (25/05/2021) .

, AKBP Priyahutama melalui Kapolsek Kulawi, Iptu Ahsan dalam keterangan tertulisnya menjelaskan. Selain mengamankan enam warga dengan lokasi berbeda, barang bukti berupa 70 plastik dan setengah jerigen berisikan cap tikus turut diamankan.

“Kagiatan razia kita fokuskan di lokasi yang diduga sebagai tempat yang diduga menjual di wilayah Hukum Polsek Kulawi. Hasilnya kita amankan jenis Cap tikus”ungkap Ahsan.

BACA JUGA  Aplikasi MiChat Digunakan untuk Prostitusi Online, Empat Pelaku Dibekuk di Parigi Moutong

Barang bukti serta keenam warga, kini diamankan di Polsek Kulawi, guna mendapatkan pembinaan dan penekanan agar tidak kembali berjualan miras.

“Masyarakat kami minta agar tidak mengkonsumsi minuman keras atau berpesta minuman keras, apalagi menjualnya. Karena banyak dampak buruk dari miras ini, salah satunya dapat menimbulkan ganguan kriminal.” Harapnya.(Redaksi)