, Sigi – Berbagai inovasi terus dilakukan Kabupaten (Pemkab) Sigi, untuk merealisasikan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel. Salah satunya dengan memperkuat pengelolaan Sistem Informasi Daerah (), sesuai peraturan dalam negri nomor 77 tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Penguatan inovasi itu dilakukan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek), dengan melibatkan Sekretaris Daerah, Moh Basir, seluruh Stakeholder, mulai dari Kepala Dinas/Badan, Kasubag Program, Bendahar OPD hingga camat, yang menghadirkan langsung Direktur Perencanaan Angggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr Bahri pada Senin (31/05/2021) di salah satu hotel di Kota .

Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi yang secara resmi membuka kegiatan menjelaskan. Kegiatan ini merupakan keseriusan dari Pemkab untuk mewujudkan sistem pengelolaan Keuangan dan Program kerja, agar tepat sasaran dan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

BACA JUGA  Seorang Pencari Kerang Dikabarkan Tenggelam di Sungai La'ah

“Jadi tidak ada lagi Program yang bisa masuk tanpa melalui proses pembahasan. Semuanya jelas, SIPD ini sangatlah berguna untuk membantu percepatan realisasi anggaran. Karena SIPD ini terkonek dengan semuanya, mulai dari Rencana Kerja Daerah atau yang disebut (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Platform Prioritas Anggaran Sementara(PPAS). Tidak bisa lagi disisip program,”katanya ditemui usai memberikan sambutan.

Keunggulan lain dari SIPD sendiri, adalah terintegrasi, cepat, transparan. Sehingga seluruh peserta diharapkan mengikuti seluruh materi Bimtek, agar dalam proses penerapannya dapat berjalan maksimal.

Dengan adanya Bimtek penatausahaan melalui SIPD, Samuel meminta agar prestasi penilaian Wajar Tanpa Pemgecualian (WTP) dari tim BPK RI Perwakilan , selama empat tahun berturut-turut dapat terus dipertahankan.

BACA JUGA  Kapal KM Labobar Terbakar, Diduga Karena Puntung Rokok

“Saya sangat berharap, semua OPD yang hadir dapat benar-benar menerapkan ilmu yang diperoleh. Sehingga mewujudkan sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel,”lanjutnya.

Dalam penjabarannya, SIPD sendiri telah disesuaikan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020, menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

“Dalam hal ini peran seluruh pengelola keuangan di OPD sangat sangat penting sebelum dokumen pembayaran diserahkan kepada Badan Keuangan Daerah. Disamping itu, SIPD ini juga lebih memudahkan OPD dalam penatausahaan keuangan,” pungkasnya.(Redaksi)