Baru Pertamakali Mencuri, Mantan Teknisi Telkom Diamankan Polsek Marawalo
Madika, Sigi – Kepolisian Sektor (Polsek) Marawola berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian kabel grounding penangkal petir milik PT Indosat, di Desa Boya Baliase, Kecamatan Marawalo, Kabupaten Sigi.
Dari pengukapan awal, kedua pelaku berinisial AM dan IS merupakan warga Kota Palu, yang baru pertama kali melakukan aksi pencurian kabel.
“Tidak lebih dari 24 jam, kami berhasil menangkap para pelaku berdasarkan laporan masyarakat. Salah satu dari pelaku merupakan mantan teknisi panggilan di Telkom, makanya dia paham betul cara mengambil kabel ini,”ungkap Kapolsek Marawalo, Iptu Abdul Azis, Rabu (02/06/2021) melalui press rilis di halaman Polsek Marawalo.
Kabel grounding penangkal petir sepanjang 18 meter, serta dua buah tang yang digunakan para pelaku turut diamankan.
“Kalau orang yang tidak paham, kabel ini dianggap biasa. Tetapi harganya memang cukup mahal bagi mereka yang paham,”lanjut Azis.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan hukum 7 tahun penjara.(Redaksi)
Tinggalkan Balasan