, – Kepolisian Sektor (Polsek) berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian kabel grounding penangkal petir milik PT , di Desa Boya Baliase, Kecamatan Marawalo, .

Dari pengukapan awal, kedua pelaku berinisial AM dan IS merupakan warga Kota , yang baru pertama kali melakukan aksi pencurian kabel.

“Tidak lebih dari 24 jam, kami berhasil menangkap para pelaku berdasarkan laporan masyarakat. Salah satu dari pelaku merupakan mantan teknisi panggilan di , makanya dia paham betul cara mengambil kabel ini,”ungkap Kapolsek Marawalo, Iptu Abdul Azis, Rabu (02/06/2021) melalui press rilis di halaman Polsek Marawalo.

Kabel grounding penangkal petir sepanjang 18 meter, serta dua buah tang yang digunakan para pelaku turut diamankan.

BACA JUGA  Pelaku Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Palu, Peragakan 20 Adegan saat Rekonstruksi

“Kalau orang yang tidak paham, kabel ini dianggap biasa. Tetapi harganya memang cukup mahal bagi mereka yang paham,”lanjut Azis.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat KUHP, dengan hukum 7 tahun penjara.(Redaksi)