, Palu – Komisi Pemilihan Umum () Kabupaten Parigi Moutong mendapat sorotan terkait penilaian dokumen pencalonan Amrullah S Kasim Almahdaly sebagai bakal calon bupati.

dinilai mengabaikan surat keterangan dari Kementerian Hukum dan HAM () Sulawesi Tengah yang dikeluarkan pada 20 Juni .

Surat tersebut menyatakan bahwa Amrullah telah menjalani masa penahanan selama empat bulan, mulai 21 Mei 2019 hingga 25 September 2019.

Dalam berita acara nomor 687/PL.02.2-BA/7208/, Parigi Moutong menyebutkan bahwa dokumen dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan terkait status mantan terpidana Amrullah dianggap tidak valid.

Kuasa hukum Amrullah menegaskan bahwa perhitungan KPU berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan masa penahanan harus dikurangkan dari total hukuman.

“Seorang komisioner menyebutkan bahwa perhitungan mereka dimulai dari putusan MA pada 20 Januari 2020, padahal putusan tersebut jelas-jelas mengharuskan masa penahanan yang sudah dijalani dikurangi dari pidana,” kata Amirullah, kuasa hukum Amrullah dalam konferensi pers di Palu, Minggu (15/9/).

BACA JUGA  Fairus Maskati Hadapi Sendiri Demonstran LS-ADI

Menurut kuasa hukum, KPU meminta Amrullah mengganti surat keterangan dengan dokumen yang mencantumkan masa penahanan yang berkekuatan hukum tetap.

Meski semua permintaan administratif KPU telah dipenuhi, mereka kini diminta menilai substansi dan materi dokumen yang diserahkan.

Sementara itu, Liaison Officer (LO) pasangan calon Jamaluddin Rasyid menambahkan bahwa KPU tidak memberikan penjelasan rinci mengapa surat dianggap tidak sah.

“Jika dihitung sesuai putusan MA, masa penahanan dari 21 Mei 2019 hingga 25 September 2019 sudah benar, namun ada kelebihan empat hari,” ujarnya.