, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu telah menetapkan Daftar Tetap (DPT) sebanyak 274.293 jiwa, yang terdiri dari 134.089 laki-laki dan 140.204 perempuan.

Para pemilih ini tersebar di 46 kelurahan dan 507 Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk 3 TPS khusus (dua di Lapas Petobo dan satu di Rutan Maesa).

Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Perdatin) KPU Kota Palu, Musbah, menjelaskan bahwa DPT tahun ini bertambah sekitar 3.000 pemilih dibandingkan DPT Pemilu sebelumnya.

“Peningkatan jumlah pemilih sekitar 3.000 ini diasumsikan karena Kota Palu adalah daerah urban, sehingga banyak warga yang masuk ke kota Palu, terutama sebagai pusat studi,” jelas Musbah saat konferensi pers di aula KPU Kota Palu, Minggu (22/09).

BACA JUGA  KPU Palu Tidak Akan Tolerir Parpol yang Melewati Batas Waktu Pendaftaran

Dia juga menambahkan bahwa banyak warga dari kabupaten lain di dan provinsi lain datang ke Palu, serta adanya pemilih pemula dan pensiunan TNI/Polri yang kini sudah memenuhi syarat untuk menjadi pemilih.

Musbah merinci sebaran DPT di Kota Palu, dengan Kecamatan Mantikulore memiliki jumlah pemilih terbanyak, yakni 58.178 jiwa, diikuti 52.139 jiwa, Tatanga 38.709 jiwa, Palu Barat 33.265 jiwa, Palu Timur 31.894 jiwa, Ulujadi 25.537 jiwa, Palu Utara 17.862 jiwa, dan Kecamatan Tawaeli 16.709 jiwa.

“TPS terbanyak berada di Mantikulore dengan 107 TPS, diikuti Palu Selatan 94 TPS, Tatanga 70 TPS, Palu Barat 62 TPS, Palu Timur 57 TPS, Ulujadi 49 TPS, Palu Utara 35 TPS, dan Tawaeli 33 TPS,” rinci Musbah.

Di kesempatan yang sama, Ketua KPU Kota Palu, Idrus, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima logistik Pilkada berupa bilik suara dan tinta.

BACA JUGA  Armin: Saya Siap 'Tanam Badan' Untuk Pasangan HANDAL

“Dari sisi teknis, kami telah melakukan rapat kedua kalinya dengan tim pemenangan tiga paslon untuk meninjau APK dan BK yang akan didanai oleh KPU,” ungkap Idrus.

Idrus menambahkan bahwa alat peraga kampanye (APK) seperti baliho, spanduk, dan umbul-umbul dapat ditambah oleh pasangan calon hingga maksimal 200%.

“Semua desain yang masuk harus disetujui oleh KPU. Tidak ada desain yang dicetak tanpa persetujuan dari tim yang ditunjuk,” tegasnya.

Untuk bahan kampanye, Idrus menjelaskan bahwa KPU akan mendanai sebanyak 30% dari jumlah DPT. “Artinya, 274.293 dibagi tiga, sehingga jumlah brosur yang kami adakan sekitar 91 ribu lebih,” katanya.

Idrus juga menyampaikan bahwa kampanye rapat umum akan diatur oleh KPU sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun , di mana setiap pasangan calon hanya boleh melakukan kampanye rapat umum satu kali. “Lapangan untuk kampanye rapat umum masih kami survei,” tutupnya.

BACA JUGA  KPU Palu Libatkan 100 Mahasiswa untuk Pelipatan Surat Suara DPD RI