Relaksasi Pajak, Solusi Tepat Menjadikan Utang Wajib Pajak Jadi PAD
Madika, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, menyarankan Pemerintah Kota (Pemkot) untuk membuat kebijakan relaksasi bagi penunggak pajak daerah. Sebab, setiap bulannya utang wajib pajak mengalami peningkatan.
Berdasarkan data Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) neraca tahun 2020, utang pajak daerah di Palu mencapai Rp76 Miliar.
“Utang pajak daerah ini menjadi catatan dari tahun ke tahun, perlu ada terobosan agar utang tersebut bisa dikonversi menjadi pemasukan,”usul Anggota DPRD Palu, Joppy Alvi Kekung, Rabu (11/08/2021).
Dijelaskan, relaksasi Pajak dapat dilakukan dengan mengklasifikasikan penunggak pajak berdasarkan waktu tunggakan. Contohnya, mereka yang telah menunggak selama 10 tahun bisa diberi 100% pemutihan bunga pajak, sehingga mereka hanya membayar pokok utang.
Sementara mereka penunggak pajak lima tahhn kebawah, diusulkan mendapat pemutihan bunga pajak 50% ditambah pokok pajak.
“Agar mereka ada keinginan melunasi utangnya,”lanjut Joppy.
Kebijakan tersebut diakuinya belum pernah mendapat respon dari Pemkot Palu, selama utang pajak daerah masuk dalam catatan neraca rancangan APBD. Sehingga, jika hal itu benar-benar ingin dijadikan sumber pendapatan daerah, maka perlu dukungan dari walikota.
“Mungkin dengan kepala OPD yang baru dan jajarannya yang baru bisa melakukan ini. Atau mereka juga punya kiat lain agar utang itu menjadi pemasukan cash bagi kas daerah. Sehingga butuh kebijakan wali kota agar membuat regulasi dalam rangka relaksasi tersebut,”cetusnya.
Jika hal itu benar-benar dilakukan Pemkot, maka yang pertama harus dilakukan adalah menginventarisasi penunggak pajak.
“Saya rasa hal ini tidak sulit karena mereka bisa terdeteksi melalui data yang ada. Mereka juga bisa dilacak ketika melakukan pembayaran pajak,”tambahnya.
Persentase utang pajak daerah terbesar bersumber dari tunggakan pajak bumi dan bangunan.(SOB)
Tinggalkan Balasan