Cukup Pengacara Lokal untuk Hadapi Gugatan Paslon Handal
Madika, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu akan menyiapkan pengacara lokal untuk menghadapi gugatan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA), yang diajukan pasangan calon Hidayat-Andi Nur (Handal).
Rencana penggunaan pengacara lokal, ditegaskan Ketua KPU Palu, Idrus. Keputusan tersebut akan disepakati KPU melalui rapat pleno yang akan digelar dalam waktu dekat.
“Pilihan ini hampir mencapai 100 persen. Kami yakin, kombinasi antara pengacara lokal dan nasional akan memperkuat posisi KPU Palu membuktikan hasil dan proses pemilu,” kata Idrus.
Menurutnya, ada beberapa aspek yang menjadi dasar penggunaan pengacara lokal untuk menghadapi PHPKADA pasangan Handal yakni, Pengacara lokal memiliki pemahaman mendalam tentang lokalitas Palu.
Pembiayaan pengacara melalui APBD dan SDM lokal dianggap kompeten dan mampu bersaing dengan pengacara nasional.
Idrus juga menekankan,proses rekapitulasi melalui aplikasi Sirekap menunjukkan hasil presisi mencapai 100%, sejak dimulai pada 28 November.
Pihak KPU, diakuinya telah siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh peserta Pilkada untuk melalui proses pengujian di MK.
“Hak peserta mencari keadilan di MK adalah bagian dari pembelajaran demokrasi. Kami ingin menunjukkan bahwa demokrasi di Palu berlangsung secara terbuka,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan