Madika, Palu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) () berikan sumbangan untuk renovasi Masjid Al-Hukama melalui Badan dan Pelatihan Kejagung RI.

“Sumbangan yang diberikan itu berupa uang tunai senilai Rp143 juta yang ditransfer melalui Bank Mandiri ke rekening panitia pembangunan masjid Al-Hukama ,”ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati , Reza Selasa (31/8/2021).

Reza mengatakan, ini merupakan inisiasi oleh Kajati , Jacob Hendrik Pattipeilohy dengan menggerakan seluruh jajarannya.

Lanjut Reza, ia meminta agar jajarannya menyisihkan sedikit rejekinya untuk renovasi masjid Al-Hukama tersebut.

“Sumbangan ini merupakan wujud kepedulian terhadap peningkatan kualitas ibadah umat muslim melalui rumah ibadah yang aman dan nyaman untuk digunakan,”ungkapnya.

BACA JUGA  Ribuan Jemaah Muhammadiyah Palu Gelar Shalat Ied

Selain memberikan sumbangan untuk renovasi masjid, beberapa kegiatan telah dilakukan Kejati untuk masyarakat.

Misalnya, memberikan bantuan makanan gratis untuk warga yang sedang menjalani isolasi mandiri akibat terkonfirmasi .(KLB)