, – Branch Manager KB Bank Bukopin Cabang , Alamsyah Mas'ud menepis tudingan nasabahnya, terkait penalti 10 persen jika ingin melakukan take over atau pemindahan kredit ke bank lain.

Dijelaskan, kebijakan itu telah tertuang dalam kontrak kredit awal bagi para nasabah.

“Apabila nasabah melakukan pelunasan dari satu sampai lima tahun harus dikenakan penalti sebesar 10 persen,”katanya, melalui konferensi pers, Selasa (14/09/2921).

Namun terkait adanya denda dengan dilakukannya pemotongan sebanyak dua kali, Almasyah tidak membantah hal tersebut. Sebab, keputusan itu juga tertuang dalam kontrak kredit.

“Terkait gaji pensiunan yang sebulan mengalami dua kali pemotongan angsuran di tanggal dan 24 sesuai kewajiban diperjanjian awal dengan nasabah,”jelasnya.

BACA JUGA  BPOM Palu Gelar Monitoring dan Evaluasi Keamanan Pangan

Kebijakan ini diakui berlaku bagi semua nasabah Bukopin. Sehingga Alamsyah mengaku tidak ada perlakuan berbeda yang diberikan kepada debitur mereka.

“Saat ini direksi sudah diberi tanggung jawab untuk menyelesaikan keluhan yang dialami para nasabah pensiunan tersebut,”terangnya.

Lanjut Alamsyah “Kemauan mereka akan kita akomodir berdasarkan permintaan. Sama halnya kami juga memberikan keringanan denda bila nasabah melakukan take over ke bank lain.”(KLB)