Madika, Palu – Panitia Khusus () terkait enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mulai dibahas pasal perpasal. Khusus Raperda tentang Tanggungjawab dan Lingkungan Perusahaan atau bahasa lainnya Perda CSR (Corporate Social Responsibility) menjadi urusan yang membahasnya.

Membahas Raperda CSR, membahasnya bersama dengan OPD terkait, Selasa 5 Oktober 2021. Rapat dipimpin Ketua , , dihadiri seluruh anggota Pansus.

Pembahasan Raperda CSR, anggota Pansus banyak memberikan masukan, termasuk dalam hal pengaturan besaran CSR yang menjadi kewajiban perusahaan, apakah perlu dituangkan dalam Perda atau ada opsi lain yang dianggap lebih pas. Termasuk mekanisme pembayaran CSR itu sendiri.

BACA JUGA  Arus Abdul Karim Salurkan Bantuan dan Dengarkan Keluhan Warga

Selain itu, anggota Pansus juga meminta agar Raperda ini nantinya benar-benar dijalankan dengan baik, jika sudah ditetapkan menjadi Perda. Bahkan anggota Pansus, mengusulkan asal pasal yang memberikan kewenangan kepada gubernur mengatur lebih lanjut soal CSR dihilangkan saja.

“Pengalaman saya, beberapa Perda yang memberikan delegasi kepada Peraturan Gubernur (Pergub) sampai hari ini Pergubnya tidak ada. Berarti Perda-perda tersebut tidak dijalankan,” tegas .

Karena itu, politisi Nasdem tersebut menyarankan agar Perda CSR tidak perlu diatur lebih lanjut oleh Pergub. Penggunaan Pergub hanya kepada hal-hal mendesak, atau yang sangat teknis.

BACA JUGA  DPRD Sulteng Dukung Pelaksanaan Pra Popnas Zona V

Seluruh anggota Pansus mendukung penuh lahirnya Perda CSR tersebut. Sebab itu beberapa pasal yang masih butuh penjelasan detil, Pansus akan berkonsultasi dengan pemerintah pusat, khususnya kementerian terkait.(*)