Pansus II Bahas Raperda CSR
Madika, Palu – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah terkait enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mulai dibahas pasal perpasal. Khusus Raperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau bahasa lainnya Perda CSR (Corporate Social Responsibility) menjadi urusan Pansus II yang membahasnya.
Membahas Raperda CSR, Pansus II membahasnya bersama dengan OPD terkait, Selasa 5 Oktober 2021. Rapat dipimpin Ketua Pansus II, Zainal Abidin Ishak, dihadiri seluruh anggota Pansus.
Pembahasan Raperda CSR, anggota Pansus banyak memberikan masukan, termasuk dalam hal pengaturan besaran CSR yang menjadi kewajiban perusahaan, apakah perlu dituangkan dalam Perda atau ada opsi lain yang dianggap lebih pas. Termasuk mekanisme pembayaran CSR itu sendiri.
Selain itu, anggota Pansus juga meminta agar Raperda ini nantinya benar-benar dijalankan dengan baik, jika sudah ditetapkan menjadi Perda. Bahkan anggota Pansus, Sonny Tandra mengusulkan asal pasal yang memberikan kewenangan kepada gubernur mengatur lebih lanjut soal CSR dihilangkan saja.
“Pengalaman saya, beberapa Perda yang memberikan delegasi kepada Peraturan Gubernur (Pergub) sampai hari ini Pergubnya tidak ada. Berarti Perda-perda tersebut tidak dijalankan,” tegas Sonny Tandra.
Karena itu, politisi Nasdem tersebut menyarankan agar Perda CSR tidak perlu diatur lebih lanjut oleh Pergub. Penggunaan Pergub hanya kepada hal-hal mendesak, atau yang sangat teknis.
Seluruh anggota Pansus mendukung penuh lahirnya Perda CSR tersebut. Sebab itu beberapa pasal yang masih butuh penjelasan detil, Pansus akan berkonsultasi dengan pemerintah pusat, khususnya kementerian terkait.(*)
Tinggalkan Balasan