, Jakarta – Dibawah kepimimpinan ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung RI, dinilai sudah banyak melakukan terobosan khususnya di bidang hukum.

Demikian diungkapkan Profesor Dr. Hibnu Nugroho SH MH selaku guru besar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.

Menurutnya, Jaksa Agung telah menjalankan tugasnya secara maksimal sebagai pengendali perkara atau penuntut umum negara sesuai dengan prinsip dominus litis.

“Kalau dilihat dari tugas yang sudah dijalankan Kejaksaan sejauh ini, kontribusinya terhadap bangsa dan negara sangat besar,”ujarnya.

Ia menambahkan, prestasi Kejaksaan tidak bisa dipandang sebelah mata sebab telah berhasil membongkar kasus-kasus keals kakap seperti Asabri dan Jiwasraya.

Lanjut kata dia, dalam membongkar kasus tersebut, Kejaksaan telah banyak melakukan penyitaan dan berujung ke eksekusi.

“Bagi saya, kinerjanya di atas rata-rata bahkan melebihi lembaga penegak hukum lain dalam penindakan ,”jelasnya.

BACA JUGA  Komisi A DPRD Palu Apresiasi Pemkot Atas Upaya Percepatan Pembangunan Sekolah Terdampak Bencana

Dia menyampaikan hal itu menanggapi penilaian dari sejumlah pihak yang menyebut kinerja Kejaksaan Agung buruk dan berada di bawah lembaga penegak hukum lain.

“Kita harus objektif menilai kinerja, parameternya apa dan harus melihat dimensinya secara utuh sehingga tidak menimbulkan disinformasi di tengah masyarakat,”ujarnya.

Mengenai penuntutan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia () berat, Prof. Hibnu mengatakan prosesnya hingga kini terus berjalan.

Dia mengingatkan, kasus- itu terjadi di masa lampau sehingga Kejaksaan sebagai lembaga setara penuntut umum tidak boleh asal menuntut dan harus mengacu undang-undang.

“Kejaksaan juga harus bertanggung jawab tuntutannya layak disidangkan dan tidak kandas di tengah jalan sehingga para korban mendapat keadilan,”ucapnya.

Terobosan lain, lanjut Prof. Hibnu, yakni pembentukan Satuan Tugas (Satgas) 53 oleh Jaksa Agung guna mencegah dan menindak jaksa atau pegawai Kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela atau menyalahgunakan wewenang.

BACA JUGA  Masih Banyak Parpol dan Caleg yang Hobi Melanggar

Ia menuturkan, ini terobosan yang patut ditiru aparat penegak hukum (APH) lainnya. Biasanya kalau ada oknum APH nakal harus menunggu laporan dulu, tetapi Satgas 53 bisa segera bertindak guna mencegah perbuatan tercela dan menindak oknum Jaksa atau pegawai yang nakal.

“Terobosan besar Jaksa Agung ST Burhanuddin adalah konsep keadilan restoratif (restorative justice) yang berlandaskan hati nurani,”katanya.

Dia menilai konsep ini fenomenal dan bisa mengubah sistem hukum di tanah air.Konsep keadilan restoratif perlu dikembangkan ke depan. Jadi tidak hanya diterapkan pada kasus-kasus kecil, tetapi bisa diterapkan juga pada kasus besar.

“Kejaksaan Agung bisa melihat kondisi di lapangan dan reaksi masyarakat dalam penerapan konsep ini, sehingga penegakan hukum cepat dan biaya murah,” ujarnya.

Sementara itu Budayawan dan Spiritualis Kidung Tirto Suryo Kusumo mengatakan, sejauh ini kinerja Kejaksaan Agung sangat memuaskan dan sejalan dengan visi Presiden .

BACA JUGA  Diskominfosantik Kota Palu Ajarkan Literasi Digital di MTs Alkhairaat

“Akhir-akhir ini saya melihat ada gelombang yang dimotori oleh para mafia hukum dan koruptor yang tidak ingin melihat kinerja Presiden membanggakan. Gerakan ini harus diwaspadai karena bisa menimbulkan ketidakpercayaan rakyat kepada pemerintahan,” ungkap Kidung Tirto di sela-sela perjalanan spiritualnya di Pantai Parang Gumpito Pacitan, Jawa Timur.

Dia mengajak seluruh elemen masyarakat termasuk mahasiswa agar mendukung dan mengawal menuntaskan masa pengabdiannya sampai dengan tahun , termasuk di bidang hukum.

“Mari kita dukung Jaksa Agung yang membantu Presiden menegakkan supremasi hukum di Tanah Air. Jangan membangun opini dan menggiring persoalan hukum ke isu karena akan merusak tatanan hukum yang sudah berjalan baik,” tutupnya.(Klb/*)