Madika, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan mengenai masa aktif kuota internet dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Putusan tersebut mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen tetap dapat digunakan dan tidak hangus secara sepihak.

Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/7/2026), dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Para pemohon terdiri atas pengemudi ojek daring Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta sejumlah akademisi dan dosen.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

MK menguji Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka (2) Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang.

BACA JUGA  Kasus Narkotika di Sulteng Meningkat 11 Persen Tahun 2023

Dalam putusannya, MK menyatakan ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat digunakan.

Pilihan layanan tersebut dapat berupa rollover kuota, perpanjangan masa aktif, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau mekanisme lain yang menjamin hak konsumen atas kuota yang telah dibeli.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa kuota internet merupakan hak milik pengguna jasa telekomunikasi karena diperoleh melalui transaksi yang sah menggunakan uang konsumen.

BACA JUGA  Prank Tarik Kursi, Orang Tua Wajib Tau Bahayanya Bagi Kesehatan Anak

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” kata Adies.

Ia menambahkan, negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap hak tersebut.

“Negara harus melindungi perolehan pemanfaatan kuota internet dimaksud sehingga perlindungan atas hak pengguna jasa telekomunikasi terhadap kuota internet yang telah diperoleh sekaligus merupakan wujud nyata perlindungan atas hak milik pribadi,” ujarnya.

MK mendasarkan pertimbangannya pada Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin bahwa setiap orang berhak memiliki hak milik pribadi dan hak tersebut tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.

Dalam putusan tersebut, kuota internet dipandang sebagai benda tidak berwujud (intangible property) yang memiliki nilai ekonomi karena dibeli menggunakan uang konsumen. Dengan demikian, sisa kuota yang belum digunakan tidak dapat dihapus begitu saja hanya karena masa aktif paket berakhir.

BACA JUGA  Polres Sigi Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Desa Watukilo Kecamatan Kulawi selatan

Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra menekankan bahwa kebijakan mengenai tarif maupun layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata berorientasi pada kepentingan bisnis operator.

Menurutnya, negara juga harus memastikan adanya perlindungan yang adil bagi konsumen dalam penggunaan layanan telekomunikasi.

Putusan ini menjadi tonggak baru dalam perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi. Ke depan, operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan mekanisme yang memungkinkan pelanggan tetap memanfaatkan kuota internet yang telah dibelinya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pasca putusan Mahkamah Konstitusi.