Madika, Palu – Wartawan media Global Sulteng, Rian Afdhal Hidayat, resmi melaporkan dugaan penghinaan yang dilakukan Herry Mulyadi ke Polresta Palu, Selasa (12/5/2026).

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/560/V/2026/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng tertanggal 12 Mei 2026.

Pelaporan dilakukan dengan pendampingan Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tengah atau KKJ Sulteng bersama sejumlah organisasi pers di Sulawesi Tengah.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan penghinaan yang diterima Rian saat menjalankan tugas jurnalistik melakukan konfirmasi terkait pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan di RSUD Undata Palu.

Koordinator KKJ Sulteng, Moh Arief, menilai ucapan yang dilontarkan pejabat publik kepada jurnalis tersebut merupakan bentuk krisis etika di ruang publik.

“Ucapan seperti itu menunjukkan krisis etika yang serius. Pejabat publik tidak boleh merendahkan jurnalis yang sedang menjalankan tugas. Jika tidak sepakat dengan pertanyaan, jawab dengan data, bukan dengan penghinaan. Etika pejabat tidak seperti itu,” tegas Arief di Palu.

BACA JUGA  KKJ Sulteng: Pernyataan Satgas BSH Berpotensi Membungkam Kerja Jurnalistik

Menurutnya, pernyataan bernada penghinaan terhadap jurnalis tidak hanya mencederai profesi pers, tetapi juga menunjukkan rendahnya standar komunikasi pejabat publik terhadap kerja jurnalistik.

Arief merujuk pada pernyataan drg. Herry Mulyadi yang disebut melontarkan kata “bodoh” kepada jurnalis saat dimintai konfirmasi. Saat ini, Herry diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Tengah.

KKJ Sulteng menilai tindakan tersebut mencerminkan arogansi kekuasaan dan kegagalan memahami peran pers dalam demokrasi.

“Permintaan maaf secara pribadi lewat WhatsApp tidak cukup. Pernyataan penghinaan itu terjadi di ruang publik, maka klarifikasi dan permintaan maaf seharusnya juga disampaikan secara terbuka. Ini soal tanggung jawab moral dan etika,” ujarnya.

BACA JUGA  Dikonfirmasi Terkait Pedoman Teknis Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan, drg Herry Sebut Wartawan "Bodoh"

Berdasarkan kronologi kejadian, insiden bermula usai pelantikan Direktur RSUD Undata, Jumriani, pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 15.00 WITA di Aula RSUD Undata Palu.

Saat itu, Rian Afdhal berupaya mengonfirmasi kepada Herry Mulyadi terkait pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan yang diterbitkan saat masih menjabat sebagai Direktur RSUD Undata.

Awalnya percakapan berlangsung normal. Namun Herry disebut menyarankan agar persoalan tersebut ditanyakan kepada direktur baru maupun bagian keuangan.

Ketika Rian mencoba menggali informasi lebih lanjut, situasi disebut berubah hingga muncul ucapan bernada penghinaan.

“Dia bilang, ‘cari yang berkualitas, jangan itu kau tanya, bodoh,’” ujar Rian.

Dalam percakapan tersebut juga muncul kalimat bernada tekanan seperti “mau berteman atau mau cari masalah”.

BACA JUGA  Pemprov Sulteng Siapkan Pergub Pemajuan Kebudayaan, Target Rampung Awal 2026

Rian menjelaskan upaya konfirmasi dilakukan setelah beberapa kali mencoba mengatur jadwal wawancara sejak 28 April 2026, namun belum berhasil.

Ia mengaku tengah menindaklanjuti keluhan tenaga kesehatan terkait pembagian jasa pelayanan yang dinilai tidak sebanding dengan beban kerja.

KKJ Sulteng menilai peristiwa tersebut harus menjadi peringatan bagi seluruh pejabat publik agar menjaga etika komunikasi dan menghormati kemerdekaan pers.