Bamus DPRD Palu Bahas Jadwal Persidangan Caturwulan II, Sejumlah Agenda Disesuaikan
Madika, Palu – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Palu menggelar rapat pembahasan rancangan jadwal masa persidangan caturwulan II Tahun Sidang 2026, Senin (18/5/2026).
Dalam rapat tersebut, sejumlah agenda mengalami penyesuaian jadwal karena masih menunggu kepastian beberapa tahapan pembahasan, termasuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palu Tahun Anggaran 2025.
Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, Muhlis U Aca, mengatakan perubahan jadwal dilakukan untuk menyesuaikan proses pembahasan yang masih berjalan.
“Jadwal itu banyak perubahan, berkaitan dengan menunggu hasil seperti yang dilaporkan tadi tentang LKPJ Wali Kota. Yang sudah kita jadwalkan sebelumnya belum ada kepastian karena masih menunggu asistensi dan tahapan lainnya, sehingga sejumlah agenda harus disesuaikan,” ujarnya usai memimpin rapat.
Meski demikian, beberapa agenda DPRD telah ditetapkan dan tidak mengalami perubahan signifikan, termasuk pelaksanaan reses anggota DPRD Kota Palu.
Menurut Muhlis, pelaksanaan reses dijadwalkan dimulai pada 29 Mei 2026 setelah dilakukan penyesuaian waktu guna memberikan kesempatan kepada anggota DPRD menentukan lokasi dan titik pelaksanaan kegiatan di daerah pemilihan masing-masing.
“Jadwal reses sudah kita sepakati. Hanya ada sedikit pergeseran waktu karena kita perlu menentukan titik-titik reses terlebih dahulu. Karena itu, pelaksanaannya dimulai pada 29 Mei agar lebih longgar dalam persiapan,” jelasnya.
Rapat Bamus tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Kota Palu yang mengatur tugas dan kewenangan Badan Musyawarah dalam menyusun serta menetapkan jadwal kegiatan DPRD.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD Kota Palu berharap seluruh agenda masa persidangan caturwulan II Tahun Sidang 2026 dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan tetap mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.