Fenomena Open BO Diduga Sasar Remaja Sulteng, Wiwik: Ini Alarm Serius
Madika, Palu – Fenomena praktik open booking online (Open BO) yang diduga mulai melibatkan kalangan remaja di Sulawesi Tengah menjadi perhatian serius. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sulawesi Tengah, terdapat temuan yang menunjukkan sebagian anak usia sekolah telah terpapar praktik eksploitasi seksual berbasis daring.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, menyebut fenomena itu sebagai alarm serius yang harus segera direspons secara bersama.
“Baru-baru ini saya bertemu dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sulawesi Tengah. Mereka menyampaikan kondisi yang sangat memprihatinkan. Bahkan ada informasi mengenai keterlibatan anak-anak usia SMP dalam praktik Open BO. Ini tentu menjadi keprihatinan kita bersama,” ujar Wiwik.
Sekretaris Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah itu menilai persoalan tersebut tidak bisa dipandang semata-mata sebagai persoalan hukum. Menurutnya, fenomena itu juga merupakan persoalan sosial yang dipengaruhi melemahnya fungsi keluarga, pengawasan orang tua, lingkungan pergaulan, serta pengaruh media digital.
“Kita harus kembali memperkuat keluarga. Keluarga adalah benteng pertama dalam membentuk karakter dan melindungi anak-anak dari berbagai bentuk penyimpangan sosial maupun eksploitasi. Karena itu, pembangunan ketahanan keluarga menjadi kebutuhan yang sangat mendesak,” tegasnya.
Ketua Bidang Perempuan dan Keluarga (BiPeKa) DPW PKS Sulawesi Tengah itu mengingatkan bahwa Provinsi Sulawesi Tengah sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga. Namun, hingga kini regulasi tersebut belum berjalan optimal karena belum didukung oleh Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana.
“Saya kembali membaca Perda tersebut. Perda ini disahkan sebelum saya menjadi anggota DPRD, saat panitia khususnya dipimpin oleh Ibu Ustazah Zumidah. Sangat disayangkan, hingga hari ini Peraturan Gubernurnya belum juga diterbitkan sehingga implementasinya belum dapat berjalan maksimal,” jelasnya.
Karena itu, Wiwik mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera menerbitkan Pergub sebagai dasar pelaksanaan Perda tersebut. Menurutnya, kehadiran aturan pelaksana dibutuhkan agar program-program penguatan keluarga, perlindungan perempuan, dan perlindungan anak dapat diimplementasikan secara efektif.
“Jangan sampai Perda yang sudah disahkan hanya menjadi dokumen di atas kertas. Kita membutuhkan langkah nyata agar keluarga memiliki daya tahan menghadapi tantangan zaman, sehingga anak-anak kita terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan penyimpangan perilaku,” pungkasnya.