Madika, Palu – Koordinator Bidang Hukum Satgas PKA Sulawesi Tengah, Anshar, menanggapi pernyataan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwuk yang diberitakan sejumlah media pada 13 Juli 2026. Menurutnya, pernyataan yang menyangkut hubungan antarlembaga negara di ruang publik semestinya disampaikan secara arif, proporsional, serta tetap menghormati kedudukan dan kewenangan masing-masing lembaga.

Anshar mengatakan, Ketua Pengadilan Negeri memiliki ruang untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai tugas dan kewenangan pengadilan. Namun, komunikasi publik tersebut tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dan etika kelembagaan, terutama apabila menyangkut sikap atau tindakan lembaga pemerintahan lainnya.

“Pada prinsipnya kita harus menjaga agar perbedaan pandangan hukum tidak berkembang menjadi kesan adanya pertentangan antara lembaga yudikatif dan eksekutif. Masing-masing lembaga memiliki kewenangan dan tanggung jawab konstitusional yang harus saling dihormati,” ujarnya.

Menurut Anshar, prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Selain itu, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang ditetapkan melalui Keputusan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 juga menempatkan sikap arif, bijaksana, rendah hati, menjaga martabat hakim, serta profesionalisme sebagai bagian penting dari perilaku hakim.

Anshar menyayangkan apabila pernyataan yang berkembang di ruang publik menimbulkan kesan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sedang melakukan intervensi terhadap kekuasaan kehakiman. Menurutnya, tudingan tersebut merupakan pernyataan serius yang harus didasarkan pada fakta serta ditempatkan secara proporsional.

BACA JUGA  Rumah Dibobol Maling, Jurnalis di Palu Kesulitan Lapor ke Polisi

“Sepanjang yang kami pahami dan ikuti, Gubernur Sulawesi Tengah tidak pernah menyatakan membatalkan putusan pengadilan, tidak menentukan siapa yang berhak atas tanah, dan tidak mengambil alih kewenangan Pengadilan Negeri dalam melaksanakan putusan. Karena itu, menurut kami, kurang tepat apabila perhatian gubernur terhadap risiko konflik sosial serta perlindungan masyarakat serta-merta dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap pengadilan,” katanya.

Ia menegaskan, sikap gubernur terhadap konflik agraria di Tanjung Sari harus dilihat dalam konteks tanggung jawab pemerintah daerah menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat, mencegah meluasnya konflik sosial, serta memberikan perlindungan kepada warga yang berpotensi terdampak.

“Dalam konteks ini, kehadiran pemerintah daerah dalam batas kewenangannya bukanlah intervensi terhadap putusan pengadilan, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintahan untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.

Anshar menjelaskan, secara hukum tidak terdapat larangan mutlak bagi Ketua Pengadilan Negeri untuk memberikan keterangan kepada media, terutama dalam rangka menjelaskan administrasi peradilan, kewenangan pengadilan, maupun tahapan pelaksanaan suatu putusan.

Menurutnya, keterbukaan informasi kepada masyarakat justru penting untuk menjaga pemahaman publik terhadap proses peradilan.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pimpinan lembaga peradilan tetap dituntut menjaga netralitas, objektivitas, kehati-hatian, kearifan, serta kewibawaan lembaga peradilan ketika menyampaikan pernyataan di ruang publik.

BACA JUGA  Diduga Gusur Lahan Adat, PT CAS Kembali Dilaporkan Warga ke Satgas PKA Sulteng

“Jika suatu pernyataan di media bersifat personal dan menyerang pejabat eksekutif, hal tersebut berpotensi menjadi dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ujar Anshar.

Ia menambahkan, perbedaan pandangan hukum merupakan hal yang biasa, tetapi komunikasi antarlembaga negara tidak seharusnya dibangun dengan narasi yang menimbulkan kesan adanya pertentangan antara lembaga yudikatif dan eksekutif.

“Apalagi sampai muncul tudingan intervensi. Itu merupakan pernyataan yang serius dan harus didasarkan pada fakta serta ditempatkan secara proporsional,” katanya.

Anshar juga menilai persoalan agraria di Tanjung Sari tidak tepat apabila hanya dipahami sebagai persoalan melaksanakan atau tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi 27 April 2017 yang dilaksanakan pada 3 Mei 2017 serta Penetapan Eksekusi 3 Januari 2018 yang dilaksanakan pada 19 Maret 2018 telah berdampak langsung terhadap ratusan warga Tanjung Sari.

“Pelaksanaan eksekusi tersebut telah berdampak langsung terhadap rumah, tanah, kehidupan keluarga, dan rasa aman masyarakat. Bagi warga, peristiwa itu meninggalkan trauma dan ketakutan yang sampai hari ini belum sepenuhnya pulih,” ujarnya.

Anshar menambahkan, melalui Penetapan tanggal 24 Juli 2018, penetapan eksekusi sebelumnya dinyatakan batal beserta segala akibat hukumnya. Namun, menurutnya, pembatalan tersebut tidak diikuti dengan pemulihan terhadap kerugian yang dialami masyarakat.

BACA JUGA  Warga Sulewana Tuntut Ganti Rugi Dampak Blasting PT Poso Energy

“Tidak ada kejelasan mengenai penggantian kerugian, pemulihan hak, maupun tanggung jawab atas dampak sosial dan ekonomi yang telah ditanggung warga akibat pelaksanaan eksekusi tersebut,” katanya.

Karena itu, ia menilai tidak adil apabila sikap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dipandang sebagai bentuk intervensi, menghalangi eksekusi, atau melawan putusan pengadilan.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak sedang mempersoalkan kewenangan pengadilan dan tidak pula bermaksud menilai kembali putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Yang dilakukan pemerintah adalah menjalankan tanggung jawabnya untuk melindungi masyarakat, menjaga ketenteraman dan stabilitas sosial, serta memastikan agar pengalaman pahit pelaksanaan eksekusi tahun 2017 dan 2018 tidak kembali terulang,” ujar Anshar.

Ia menegaskan, penghormatan terhadap putusan pengadilan tidak cukup dimaknai sebagai kewajiban melaksanakan putusan semata. Menurutnya, penghormatan terhadap hukum juga mengharuskan agar putusan dilaksanakan secara tepat, tidak melampaui amar putusan, dan tidak kembali menimbulkan kerugian terhadap warga yang bukan merupakan pihak dalam perkara.

“Terlebih, dalam kasus Tanjung Sari telah terdapat pengalaman hukum yang sangat serius ketika pelaksanaan eksekusi sebelumnya kemudian dinyatakan mengandung kekeliruan dalam penentuan objek dan penetapan eksekusinya dibatalkan beserta segala akibat hukumnya,” tutup Anshar.