Madika, Parihi Moutong – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu lintas wilayah dan mengamankan tiga terduga pelaku dalam operasi yang digelar pada Senin (20/7/2026) malam. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat sekitar 12,56 gram.

Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Parigi Moutong menerima informasi dari masyarakat mengenai dua pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Kota Palu menuju Kabupaten Parigi Moutong.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan secara intensif.

Sekitar pukul 20.00 Wita, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba AIPDA Muliyadi Bakri, berhasil mencegat dua terduga pelaku berinisial AF dan TO di Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara.

BACA JUGA  Resmob Banggai Ringkus Pelaku Percobaan Penculikan Anak di Tombang Permai

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat sekitar 10,76 gram yang berada dalam penguasaan AF.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial AN di wilayah Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, atas perintah seorang pria berinisial WI yang rencananya akan menerima barang tersebut di Kecamatan Ampibabo.

Berbekal keterangan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan.

Sekitar pukul 21.30 Wita, petugas berhasil mengamankan WI di kediamannya di Desa Ampibabo Utara, Kecamatan Ampibabo.

Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat pemerintah desa setempat, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat sekitar 1,80 gram, satu timbangan digital, plastik klip kosong, dua alat isap (bong), kotak plastik, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

BACA JUGA  Polda Sulteng Serahkan Berkas Korupsi TTG ke Kejaksaan

Seluruh barang bukti bersama ketiga terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus hasil sinergi dengan masyarakat.

“Pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan para terduga pelaku, tetapi akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pelaku lain yang terlibat.” tegas IPTU Nicho Eliezer.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

BACA JUGA  Pelaku Pembunuhan IRT di Balantak Utara Terancam Hukuman Mati

Saat ini, ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan, melakukan tes urine, pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, serta pengembangan perkara.

Para terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.