Jakarta, Madika – Upaya penambahan kursi dari 45 menjadi 55 di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) terus dilakukan. Salah satunya dengan melakukan konsultasi ke Direktorat Kementerian Dalam Negeri, oleh Komisi I Sulteng.

Konsultasi yang dipimpin langsung ketua Komisi I Drs.Hj. Sri Indrianingsih Lalusu bersama Anggota Komisi I lainnya yakni Ronald Gulla, Ellen Ester, Enos Pasua, Ambo Dalle dan Kaharudin, turut mendatangi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, guna mencari solusi dan dukungan penambahan kursi di Sulteng.

Sejumlah pertanyaan dilontarkan kepada Direktur Kewaspadaan Nasional Sri Handoko Taruna beserta Plt Kasubdit Fasilitasi Peningkatan Demokrasi Ispahan Setiadi dan Kasubdit Fasilitasi Etika dan Budaya Politik Ditjen PolPum, Rahmat Santoso, yang menerima rombongan Komisi I.

BACA JUGA  5.225 Personel Disiagakan Polda Sulteng dalam Operasi Mantap Brata 2023-2024

Diantaranya terkait mekanisme, tahapan serta siapa yang harus mengajukan penambahan kursi. Pertanyaan itu didasari keresahan anggota Sulteng, terkait adanya perbedaan aturan dalam lampiran dan Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kami tetap melalukan dengan cara dari DPRD dari daerah atau dari pemerintah. Undang – undang sudah ada perbuahan data, Kemendagri harus melihat batang tumbuh ketika tidak sesuai perlu diajukan oleh Kemedagri ke KPU Pusat untuk bisa penambahan kursi,” kata anggota , Ronald Gulla.

Sementara dalam kunjungan ke Banleg DPR RI, rombongan diterima langsung ketua Banleg, Dr. Supratman Andi Agtas. Dalam pertemuan dengan Komisi I , Supratman sangat mendukung dan akan memperjuangkan penambahan kursi bagi .

BACA JUGA  31 Tim akan Memperebutkan Piala Begilir Kapolda Sulteng Cup 2023

Namun Supratman Andi Atgas juga meminta surat dari Sulawesi Tengah dan diperkuat oleh surat dari pimpinan DPRD Sulteng serta data – data mulai dari Dukcapil hingga data pendukung lainnya.

Sebab dalam Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dalam pasal 188 telah mengisyaratkan bahwa daerah provinsi yang berpenduduk melebihi dari 3 juta jiwa, memiliki 55 kursi di DPRD. Berdasarkan data dari Dukcapil Sulteng, jumlah penduduk sudah melebih 3 juta jiwa, sehingga DPRD Sulteng sudah harus 55 kursi anggota dewan.

Namun disayangkan, dalam lampiran undang – undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa DPRD Sulteng 45 kursi, sehingga secara hukum itu sah dan menjadi pedoman KPU dalam menentukan jumlah kursi di DPRD Sulteng.

BACA JUGA  Pembangunan Huntap Jadi Prioritas Utama Pansus Padagimo Jilid Tiga

Olehnya, untuk bisa mendapatkan penambahan kursi dari 45 menjadi 55 kursi, maka harus dilakukan perubahan Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga bisa menjadi dasar penambahan kursi di DPRD Sulteng dari 45 menjadi 55 kursi. (Sob/*)