Ketahanan Keluarga Jadi Sorotan, Wiwik Minta Anggaran 2027 Diperkuat
Dalam telaahan justifikasi penganggaran yang disusunnya, Wiwik memetakan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki peran strategis dalam pelaksanaan Perda Nomor 14 Tahun 2019.
Berdasarkan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, terdapat tiga OPD yang menjadi pengampu utama, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB), serta Dinas Sosial.
Ketiga OPD tersebut memiliki program dan kegiatan yang dinilai saling mendukung dalam pembangunan ketahanan keluarga.
Program tersebut mencakup pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, penguatan fungsi keluarga, pengendalian penduduk, pelayanan keluarga berencana, hingga perlindungan sosial bagi kelompok rentan.
Wiwik berharap pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat memberikan ruang anggaran yang memadai bagi program-program ketahanan keluarga.
Menurutnya, implementasi Perda Nomor 14 Tahun 2019 tidak boleh berhenti pada keberadaan regulasi, tetapi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Ketahanan keluarga merupakan fondasi pembangunan daerah. Ketika keluarga mampu menjalankan fungsi pendidikan, perlindungan, ekonomi, sosial, dan pembinaan karakter dengan baik, maka kualitas sumber daya manusia juga akan meningkat,” ujarnya.
Karena itu, Wiwik menilai dukungan anggaran terhadap program ketahanan keluarga merupakan investasi jangka panjang bagi pembangunan Sulawesi Tengah.
“Karena itu, dukungan anggaran terhadap program-program ketahanan keluarga adalah investasi jangka panjang bagi kemajuan Sulawesi Tengah,” pungkasnya.