Madika, Palu – Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, bersama Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Jumat (28/8/2026).

Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sulteng H. Syarifudin Hafid, didampingi Ketua DPRD Sulteng H. Mohammad Arus Abdul Karim.

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi bentuk sinergi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan DPRD dalam menyesuaikan kebijakan penganggaran dengan dinamika pembangunan daerah serta kebutuhan masyarakat.

Gubernur Anwar Hafid menegaskan seluruh proses perubahan kebijakan anggaran diarahkan untuk kepentingan masyarakat Sulawesi Tengah.

BACA JUGA  Gubernur Sulteng Dorong Posbankum Aktif dan Desa/Kelurahan Bersih Narkoba

“Muara dari semuanya ini adalah untuk kepentingan rakyat. Ini merupakan komitmen kita bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Kita harus optimis menghadapi kondisi ekonomi saat ini, karena pembangunan harus tetap berjalan dan manfaatnya harus dirasakan oleh masyarakat,” ujar Gubernur.

Menurut Anwar, perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi daerah, perubahan asumsi pendapatan dan belanja, serta kebutuhan terhadap program prioritas dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.

Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulteng bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah membahas setiap usulan perubahan anggaran secara mendalam dan penuh tanggung jawab.

“Ini bukan sekadar proses administrasi, tetapi bentuk tanggung jawab bersama dalam memastikan setiap anggaran yang dikelola pemerintah benar-benar memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

BACA JUGA  DPRD Sulteng Bahas Tata Kelola Pertambangan dengan Kementerian ESDM

Kesepakatan perubahan KUA dan PPAS tersebut selanjutnya menjadi landasan dalam penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Anwar berharap seluruh program dan kegiatan yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara konsisten, tepat sasaran, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Persetujuan ini bukan akhir dari proses, tetapi awal dari tanggung jawab bersama untuk memastikan pembangunan berjalan dengan baik. Kita ingin menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik, pembangunan yang berkelanjutan, dan pelayanan publik yang semakin berkualitas,” ungkapnya.

Gubernur juga menekankan pentingnya menjaga sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi dan pembangunan.

Menurutnya, kolaborasi yang kuat diperlukan agar Sulawesi Tengah tetap bergerak maju melalui berbagai program prioritas yang sejalan dengan visi besar Sulteng Nambaso.

BACA JUGA  DPRD Sulteng Konsultasikan Rancangan Peraturan Tata Tertib ke Kemendagri

“Dengan kerja bersama, komitmen, dan semangat membangun daerah, kita yakin Sulawesi Tengah akan semakin maju, sejahtera, dan berkeadilan,” pungkas Gubernur.

Rapat tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Dra. Novalina, anggota DPRD Sulteng, unsur Forkopimda, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, staf ahli gubernur, serta kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.