Madika, Palu – PT Bank Sulteng menegaskan pemberian fasilitas kredit kepada salah seorang anggota DPRD Kabupaten Tolitoli melalui Bank Sulteng Cabang Tolitoli telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perbankan yang berlaku.

Bank Sulteng menyatakan proses pemberian kredit dilakukan melalui analisis kredit secara prudent dengan memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan, mulai dari proses analisis, persetujuan hingga pencairan.

Penegasan tersebut disampaikan Bank Sulteng melalui Humas Corporate Secretary, Moh Abduh Borman, Kamis (10/9/2026).

Bank Sulteng menilai perlu menyampaikan kronologi secara utuh agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan persepsi yang keliru.

Berdasarkan dokumen dan catatan administrasi bank, debitur tersebut pertama kali menerima fasilitas kredit pada 2019 ketika menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Tolitoli. Sumber pembayaran angsuran berasal dari gaji yang diterima setiap bulan sebagai anggota DPRD.

BACA JUGA  Pasar Murah Meriahkan Festival Tangga Banggo Siranindi

“Dalam perjalanan kredit tersebut, debitur tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga sesuai perjanjian. Kondisi itu menyebabkan kualitas kredit menurun hingga berstatus macet.” Kata Abduh.

Ia menyebut kondisi tersebut terjadi setelah masa jabatan debitur berakhir melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW). Akibatnya, debitur tidak lagi memiliki gaji sebagai sumber pembayaran angsuran kredit setiap bulan.

Pada 2024, debitur kembali mengajukan fasilitas kredit kepada Bank Sulteng Cabang Tolitoli setelah terpilih kembali sebagai anggota DPRD Kabupaten Tolitoli.

Bank Sulteng menyatakan permohonan tersebut diproses melalui mekanisme pemberian kredit yang sehat, prudent, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Bank Sulteng Ekspansi ke Palolo, Dekatkan Layanan Perbankan ke Sentra Pertanian

Persetujuan fasilitas kredit baru kemudian dituangkan dalam Perjanjian Kredit yang ditandatangani oleh debitur.

Sebelum fasilitas kredit baru dicairkan, debitur juga mengajukan surat permohonan pengurangan bunga dan denda tertanggal 17 Oktober 2024 atas kewajiban pelunasan kredit bermasalah dari fasilitas kredit yang diterima pada 2019.

“Hal tersebut menunjukkan debitur mengetahui dan menyetujui bahwa sebagian dana dari pencairan kredit baru akan digunakan untuk melunasi fasilitas kredit lama yang telah bermasalah.” Lanjut Abduh.

Ditegaskan juga, pemberian fasilitas kredit baru dan pelunasan fasilitas kredit sebelumnya merupakan dua proses yang dilakukan melalui mekanisme perkreditan bank dengan prinsip prudent dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait persoalan yang berkembang, Bank Sulteng juga menyatakan telah memberikan jawaban resmi terhadap somasi kuasa hukum debitur.

BACA JUGA  Bank Sulteng Manfaatkan Safari Ramadan untuk Perkuat Soliditas Internal

“Jawaban tersebut disampaikan melalui surat Nomor 2047/BPD-ST/HUKUM/V/2026 tertanggal 22 Mei 2026,” urainya.

Bank Sulteng menegaskan berkepentingan memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap objektif, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Klarifikasi tersebut sekaligus menjadi penegasan komitmen Bank Sulteng dalam menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle), profesionalisme, dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).” Pungkasnya.

Bank Sulteng menyebut prinsip tata kelola tersebut mencakup Transparency, Accountability, Responsibility, Independency, dan Fairness, serta tetap berpedoman pada ketentuan perbankan yang berlaku.