Bapemperda DPRD Sulteng Bahas Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko
Madika, Palu – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual, Kamis (10/9/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Baruga, Lantai 3 Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Wakil Ketua Pimpinan Bapemperda, Abdul Rahman, membuka rapat tersebut didampingi Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng, Hj. Wiwik Jumiatul Rofi’ah.
Pembahasan turut dihadiri Biro Hukum, Tenaga Ahli Bapemperda, Tenaga Ahli Komisi IV, serta jajaran Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam rapat, Biro Hukum menyampaikan dukungan terhadap usulan Raperda tersebut. Biro Hukum juga memberikan masukan agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dilibatkan dalam proses pembentukan regulasi.
Keterlibatan Satpol PP dinilai penting untuk memberikan masukan terkait pelaksanaan dan penegakan peraturan daerah di lapangan.
“Bapemperda bersama Komisi IV kemudian membahas tindak lanjut atas usulan tersebut sebagai bagian dari proses penyusunan program pembentukan peraturan daerah.” Kata Abdul Rahman.
DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyetujui usulan Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual untuk dibahas lebih lanjut dan direncanakan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD Sulteng mendorong proses pembentukan peraturan daerah yang terarah dan partisipatif dengan mempertimbangkan aspek hukum serta kebutuhan masyarakat di Sulawesi Tengah.