, Bali- Melalui Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh (APPSI), Asosiasi Dinas Kominfo Provinsi Seluruh (ASKOMPSI) secara resmi mengusulkan ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, agar ada perhatian untuk dapat memberikan Dana Bagi Hasil (DBH) Frekuensi bagi Pemerintah Daerah. Kegiatan berlangsung di Discovery Kartika Plaza Hotel Bali pada 9-10 Mei 2022.

“Kami memang sengaja mengirimkan surat resmi ke APPSI agar dapat mengusulkan adanya DBH Frekuensi bagi Pemda yang selama ini langsung dipungut oleh Pemerintah Pusat melalui ” ujar Ketua ASKOMPSI Dr. Drs. Sudarman, MSi.

Kata dia, besar harapan dapat menjadi bagian dari usulan APPSI dalam memberikan usulan penambahan komponen DBH SDA penerbitan Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang Nomor Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Daerah, agar Pemda juga mendapatkan DBH SDA Frekuensi yang potensinya sangat besar.

BACA JUGA  Stuttgart Hancurkan Mimpi Dortmund: Dominasi Gemilang Antar ke Perempat Final DFB-Pokal!

“Apalagi kita tahu potensinya sangat besar selama ini serta terus meningkat dengan baik seiring dengan proses yang semakin cepat,” ucap Kadis Kominfo Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sementara itu, Kadis Kominfo Provinsi Kaltim yang juga merupakan Wakil Ketua I ASKOMPSI mengaku telah menyerahkan secara langsung surat usulan mengenai DBH Frekuensi dari ASKOMPSI kepada Kaltim dan juga Ketua Umum APPSI sebelum mulai acara di Bali pada 9 Mei 2022. Usulan tersebut mendapatkan respon yang baik.

“Apalagi kita tahu, sesuai statemen Menteri Kominfo bahwa realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementrian Kominfo juga terus meningkat. Bahkan Kementrian Kominfo salah satu penghasil PNBP tertinggi pada sektor non migas selama kurun waktu 2015 sampai dengan 2020,” jelas Faisal.

BACA JUGA  SDM Gerakan Koperasi Masih Minim

Selanjutnya, pendapatan tersebut antara lain berasal dari pendapatan hak penyelenggaraan telekomunikasi dan pendapatan penggunaan spektrum frekuensi radio serta lainnya.

“Tentu ada yang obyek pelaksanaannya berada di daerah namun pungutannya masuk ke Pusat tapi tidak dibagi Pemda” bebernya kepada awak media.

Senada, Direktur Eksekutif ASKOMPSI Eddy Santoso berharap usulan DBH SDA Frekuensi dapat dijadikan Pemda untuk memperkuat dukungan dalam target percepatan pembangunan yg telah dicanangkan Presiden RI Widodo.

“Percepatan di daerah sebuah kewajiban yang patut dan harus mendapat dukungan dana dari Pemerintah Pusat,” pungkasnya. (*)

BACA JUGA  397 Tenaga Guru dan Tenaga Teknis Di Palu Terima SK PPPK