Madika, Palu- (Komisi Penyiaran Daerah) melayangkan surat teguran kepada salah satu lembaga penyiaran swasta di daerah ini yaitu Radio Ramayana. Anggota Bidang Isi Siaran , Ricky Yuliam, menerangkan teguran yang dilayangkan karena Radio Ramayana menayangkan atau menyiarkan iklan salah satu produk obat kuat pada jam prime time (jam tayang utama).

“Jam tersebut (prime time) tidak bisa menayangkan atau mengiklankan obat kuat. Harusnya di atas jam 10 baru bisa,” terang Ricky di Palu, Rabu 16 Maret 2022.

Dia mengatakan teguran ke Radio Ramayana berdasarkan temuan atau pemantauan pada Februari 2022. Menindaklanjutinya, kemudian mengeluarkan peringatan pertama dengan kategori teguran ringan pada awal Maret 2022.

BACA JUGA  P3PD Diharap Memperkuat Kapasitas Kelembagaan

Kordinator Bidang Isi Siaran KPID , Muhammad Wahid, menguatkan bahwa teguran tersebut berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dinilai dilanggar manajemen Radio Ramayana. Selain itu, produk yang diiklankan harus telah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Siaran atau iklan memuat obat-obat yang belum ada BPOM tidak diperkenankan untuk diiklankan. Jadi di P3SPS memang tidak ada tercantum tapi kalau obat seperti itu tidak bisa diiklankan,” ucap Wahid.

Wahid menjelaskan mekanisme teguran yang dikeluarkan KPID dimulai peringatan pertama atau teguran ringan. Jika tidak diindahkan akan dilayangkan peringatan kedua dengan terlebih dahulu melalui pemantauan kepada lembaga penyiaran terkait.

BACA JUGA  Pemprov: Target SDGs Mencakup 17 Tujuan

Jika tak kunjung mendapat respon, KPID akan melayangkan peringatan ketiga atau teguran keras. Pada tahap ini, KPID akan memangil pihak lembaga penyiaran yang ditegur untuk didengar keterangannya atau penjelasan.

Namun untuk teguran Radio Ramayana, Ricky menambahkan telah mendapat respons . Managemen Radio Ramayana disebut telah menemui komisioner KPID Provinsi Bidang Isi Siaran yang dikordinatori Muhammad Wahid dengan anggota Ricky Yuliam dan Indra Yosvidar.

“Alhamdulillah, lembaga penyiaran yang kita tegur langsung datang mengklarifikasi,” tandas Ricky. (*)